Pengiriman ikan hiu dan pari asal Natuna disita KKP

id Natuna, ikan hiu, ikan pari, ikan dilindungi, selat lampa, tol laut

Pengiriman ikan hiu dan pari asal Natuna disita KKP

Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Natuna, Feri Adriansah (Antara Kepri/Cherman)

Natuna (ANTARA) - Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjungpinang Wilayah Kerja Natuna membenarkan adanya penyitaan kiriman ikan hiu dan pari yang berasal dari Selat Lampa, Natuna oleh Kementerian Kelautan dan Perikakanan (KKP).

" Benar, terkait ikan hiu belom ada rekomendasi dari BPSPL Padang, karena di Kabupaten Natuna belum ada kantor wilayah kerja BPSPL." kata Feri Adriansah Penanggung Jawab Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjungpinang Wilayah Kerja Natuna, Jum'at.

Terkait dokumen pengiriman ikan tersebut dikatanya telah mendapatkan izin melalui sertifikasi petugas untuk jenis ikan tertentu.

"Terkait ikan jahan, sudah di sertifikasi petugas karantina", kata Feri saat dihubungi Antara.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan pengiriman sebanyak 374,5 kilogram ikan beku yang termasuk dalam kategori dilindungi seperti hiu kikir, hiu martil, pari kikir, dan pari liong bun beku.

Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan lantaran komoditas tersebut termasuk ikan dilindungi dan tercantum dalam Appendix II The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau nyaris punah.

Ia memaparkan kronologi pengiriman ikan beku tersebut dimulai pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 09.15 WIB, ketika petugas BKIPM Jakarta II menerima informasi adanya pengiriman ikan hiu tanpa dokumen dari Natuna, Kepulauan Riau.

"Komoditas ini dikirim melalui angkutan kapal laut dan diperkirakan kapal sandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu pukul 19.00 WIB," terang Rina.

Rina menambahkan kapal tersebut ternyata baru sandar Senin (22/3/2021) sekitar pukul 15.15 WIB di Pelabuhan Tanjung Priok. Berdasarkan manifes muatan kapal, terdapat data muatan berupa ikan hiu beku.

Petugas pun langsung melakukan verifikasi dokumen dan menemukan sertifikat kesehatan ikan dan mutu hasil perikanan domestik nomor P 8/KI -D2/25 2/3/2021/000171.

Sertifikat ini dikeluarkan oleh BKIPM Tanjungpinang Wilayah Kerja Natuna tertanggal 15 Maret 2021 dengan jenis komoditas ikan hiu cucut 1.000 kg dan ikan jahan sebanyak 9.000 kg.

Pada pemeriksaan lanjutan oleh tim Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Serang terhadap isi kontainer secara keseluruhan, ditemukan dari 4.167,59 kg, teridentifikasi 4 jenis hiu (374,15 kg) yang termasuk dalam Appendix II CITES atau peredarannya diatur dengan kuota. Komoditas tersebut di antaranya 5 ekor hiu sutra 5 ekor (23,6 kg), 29 ekor hiu martil (177,1 kg), pari kikir 3 ekor (78,90 kg), dan pari liong bun 6 ekor (94,55 kg).

"Namun, setelah kita dalami ternyata komoditas ini tidak disertai dokumen dari PSPL setempat," katanya.

Atas temuan ini, petugas BKIPM Jakarta II langsung melakukan penyegelan dan menahan kontainer pengangkut ke Muara Angke.

"Untuk hiu yang tidak termasuk Apendix II CITES ataupun dilindungi dilakukan penahanan sementara dan kita beri kesempatan tiga hari untuk lengkapi dokumen," tutup Rina.

Selain ditemukan empat jenis hiu dan pari yang termasuk dalam Appendix II CITES, juga ditemukan ikan pari yang diduga jenis ikan pari sungai raksasa, statusnya termasuk jenis biota yang dilindungi. Namun, kepastian jenis masih menunggu konfirmasi hasil uji tes DNA.

Sebagai informasi, terdapat tiga status ikan hiu atau pari. Pertama dilindungi, jika aparat menemukan komoditas ini dilalulintaskan, maka akan dilakukan uji DNA. Kedua, Appendix II CITES, peredarannya harus berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah. Terakhir, look alike species atau tidak dilindungi, maka harus menyertakan dokumen karantina jika hendak dilalulintaskan.

Menanggapi hal tersebut, Rudi salah satu penampung ikan ( pengepul ) di Teluk Baruk, Sepempang, Natuna mengatakan saat menangkap ikan para nelayan tidak bisa memilih ikan apa yang terkena jaring ataupun saat memancing.

"Nelayan tidak bisa milih ikan apa yang memakan umpan, tetapi kami disini biasanya kalau dapat ikan hiu atau pari kita jual ke pasar langsung, jarang kita kirim ke luar dari Natuna, untuk kosumsi lokal saja tidak cukup", kata Rudi

Terkait jenis hiu dan pari dilindungi, Ia mengatakan nelayan setempat belum mengetahui adanya larangan terhadap jual beli ikan hiu dan pari serta jenis apa saja.

"Mungkin ada jenis tertentu, atau pari tertentu, kami belum dengar, kalau pari salay tempat kami ini jadi makanan paporit", kata Rudi.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE