DPRD dan Pemprov Kepri sahkan Perda Retribusi Daerah

id Perda Retribusi TKA,Retribusi TKA, perda retribusi daerah, pemprov Kepri, DPRD Kepri, tenaga kerja asing di Kepri, TKA di kepri

DPRD dan Pemprov Kepri sahkan Perda Retribusi Daerah

DPRD dan Pemprov Kepri mengesahkan Perda Retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (12/4). (Ogen)

"Kalau tidak segera disahkan, maka retribusi RPTKA tetap masuk ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," kata Sahat Sianturi saat menyampaikan laporan akhir pada sidang paripurna di Gedung DPRD Pemprov Kepri, Dompak, Tanjungpinang,
Tanjungpinang (ANTARA) - DPRD dan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas perubahan ketiga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Menjadi Perda. 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Sahat Sianturi mengatakan dengan disahkan perda tersebut, maka Pemprov Kepri berwenang memungut retribusi RPTKA yang bersumber dari dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA).

"Kalau tidak segera disahkan, maka retribusi RPTKA tetap masuk ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," kata Sahat Sianturi saat menyampaikan laporan akhir pada sidang paripurna di Gedung DPRD Pemprov Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (12/4).

Sahat menyebut dalam perda tersebut diatur bahwa pemberi kerja wajib membayarkan retribusi kepada pemerintah daerah atas setiap TKA yang dipekerjakan.

Adapun tarif retribusi yang berlaku saat ini di Provinsi Kepri untuk per-TKA, per bulan sebesar 100 Dolar Amerika.

Menurutnya DPRD dan Pemprov Kepri sudah menargetkan total pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi RPTKA di APBD 2022 sebesar Rp8 miliar.

"Sebenarnya pengesahan Perda RPTKA ini terlambat, karena kita sudah kehilangan potensi PAD selama kurang lebih 6 bulan atau sekitar Rp4 miliar. Kondisi ini memang tak diharapkan, makanya pengesahan perda digesa guna menyelamatkan potensi PAD kita," ujar Sahat.

Politisi PDI Perjuangan itu pun menyarankan agar dana retribusi penggunaan TKA tersebut dapat dialokasikan untuk peningkatan kualitas SDM, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri.

Ia juga menodorong pemprov menjalin kerjasama dengan pihak perusahaan menyangkut pengawasan TKA, memprioritaskan penempatan tenaga kerja lokal.

"Meskipun sudah ada perda retribusi TKA, namun tenaga kerja lokal tak boleh diabaikan, tetap harus jadi prioritas oleh pemerintah daerah," imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad berterima kasih ke DPRD, karena pembahasan perda tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif dalam kurun waktu 1,5 bulan sejak diajukan pemprov pada tanggal 23 Februari 2022.

Ansar menyebut dasar penyusunan perda ini setelah pemerintah pusat pada awal 2022 menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang mana salah satu amanat bahwa setiap daerah harus menyusun ranperda terhadap semua jenis pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam perda sebagai dasar hukum.

"Pembahasan berjalan baik sesuai tahap per Undang-Undangan yang berlaku," ucap Ansar.

Menurut Ansar perda ini merupakan salah satu perda strategis dalam upaya optimalisasi PAD, di mana potensi retribusi RPTKA diproyeksi sebesar Rp8 miliar dan sudah dianggarkan di dalam APBD 2022.

Mantan Legislator DPR RI itu optimistis seiring perkembangan penanaman modal asing di Kepri, dapat dipastikan jumlah TKA akan semakin meningkat, sehingga ini berpotensi mendongkrak kenaikan PAD.

Sejauh ini, lanjut dia, jumlah TKA di wilayah Kepri berkisar 900 lebih orang yang didominasi di Kota Batam. Pihaknya akan terus mendata jumlah riil TKA di perusahaan-perusahaan guna memaksimalkan pemungutan retribusi RPTKA.

"Draf pengesahan perda ini segera dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi. Kita gesa supaya dipercepat, sehingga retribusi penggunaan TKA  terealisasi sesuai target," demikian Ansar.


Baca juga: Pemprov Kepri akan siapkan perda protokol kesehatan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE