Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menetapkan strategi untuk mewujudkan pertahanan dan keamanan demi menunjang stabilitas di wilayah Laut Natuna dan Natuna Utara.
Hal tersebut termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 41 tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar-wilayah Laut Natuna-Natuna Utara yang ditetapkan pada 17 Maret 2022 sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis.
Dalam pasal 13 ayat 1 peraturan tersebut disebutkan bahwa kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah sebagaimana meliputi:
a. pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan; dan
b. peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara.
Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antar-wilayah Laut Natuna-Natuna Utara sendiri meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Natuna-Natuna Utara yang berada di provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan Barat sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 beleid tersebut.
Selanjutnya dalam pasal 13 ayat 2, strategi pertahanan yang efektif, efisien, dan ramah lingkungan meliput:
a. meningkatkan efektivitas kegiatan di wilayah pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
b. mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah Pertahanan yang berupa daerah latihan militer;
c. melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan
d. meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan jangkauan pengelolaan pertahanan dan keamanan di wilayah perairan sesuai distribusi wilayah kerja unit organisasi atau satuan pertahanan dan keamanan.
Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan di kawasan perbatasan negara dan pulau-pulau kecil tertular (PPKT);
b. menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta untuk menjamin keselamatan pelayaran; dan
c. mengembangkan sistem pengawasan terhadap kegiatan yang mengancam dan mengganggu pertahanan dan stabilitas nasional.
Terdapat juga daerah latihan militer sebagaimana diatur dalam pasal 54 ayat 2 yang meliputi:
a. zona U18-1 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan dan utara Kepulauan Anambas, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
b. zona U18-2 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; dan
c. zona U18-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kepulauan Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Di Zona U18, hanya kegiatan berikut yang dibolehkan (pasal 76)
1. Kegiatan militer;
2. Uji coba peralatan dan persenjataan militer; dan/atau
3. Pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U18.
Komentar