Pemprov Kepri didorong untuk percepat sertifikasi aset tanah

id Aset tanah BPK

Pemprov Kepri didorong untuk percepat sertifikasi aset tanah

Auditor Utama Investigasi BPK RI Hery Subowo saat menyampaikan LHKD Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD, Pulau Dompak, Tanjungpinang. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) didorong untuk mempercepat sertifikasi aset tanah yang belum bersertifikat supaya secara legalitas menjadi lebih aman, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami dorong percepatan sertifikasi aset-aset tanah milik Pemprov Kepri yang tersebar di kabupaten/kota, seperti di Batam," kata Auditor Utama Investigasi BPK RI Hery Subowo di Tanjungpinang, Senin.

Hery menyebut hal itu menjadi salah satu temuan BPK dalam pemeriksaan Laporan Hasil Keuangan Daerah (LHKD) Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2021.

Dalam temuan itu, BPK menilai penatausahaan aset pada Pemprov Kepri belum memadai.

"Misalnya terkait status kepemilikan dan penguasaan tanah. Kami temukan sejumlah aset tanah Pemprov Kepri belum bersertifikat," ucap Hery.

Selain itu, BPK juga menyoroti masalah penatausahaan bantuan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) pada satuan pendidikan menengah negeri yang belum memadai.

Ia meminta ke depan penerima bantuan SPP tersebut dianggarkan di dalam APBD, sehingga bisa dilaporkan dalam laporan keuangan.

"Selama ini mungkin sudah ditarik anggarannya, namun dari sisi administrasi masih bermasalah," katanya menegaskan.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menginstruksikan OPD Inspektorat agar menindak lanjuti temuan hingga rekomendasi BPK terkait LHKD Tahun Anggaran 2022.

Ia mengapresiasi peran BPK dalam rangka mengawal pengelolaan keuangan daerah supaya lebih transparan dan akuntabel.

"Sesuai Undang-Undang, kami akan menyelesaikan temuan BPK dalam waktu 60 hari," demikian Ansar.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE