Pemko Tanjungpinang gandeng kejaksaaan tuntaskan masalah aset

id Pemkot tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang gandeng kejaksaaan tuntaskan masalah aset

Pemkot Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menandatangani kerja sama penyelesaian aset prasarana, sarana, utilitas umum (PSU) dan dua aset pemerintah yang dikuasai pihak lain, di Tanjungpinang, Kepri, Kamis (10/7/2025). ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Provinsi Kepri, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menuntaskan masalah penyerahan 78 aset prasarana, sarana, utilitas umum (PSU) dan dua aset pemerintah yang dikuasai pihak lain.

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan kerja sama itu ditandai dengan penandatangan Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama Kejari Tanjungpinang.

"Pemkot memberikan kuasa kepada jaksa untuk bersinergi dan berkolaborasi menyelesaikan penyerahan PSU perumahan, serta menyelesaikan kepemilikan aset-aset milik pemda yang masih di bawah penguasaan pihak lain," ujarnya.

Lis menyampaikan tujuan Pemkot Tanjungpinang bersinergi bersama Kejari Tanjungpinang untuk mendapatkan kekuatan hukum agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Menurut dia, setiap pengembang diwajibkan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah agar dapat ditertibkan dan menjadi aset daerah untuk selanjutnya dikelola dan dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.

"Kami berharap jaksa dapat bersinergi dan memfasilitasi penyerahan PSU perumahan kepada pemkot supaya setiap permasalahan di perumahan yang berkaitan dengan masyarakat, termasuk untuk pemeliharaan dapat diselesaikan dengan baik oleh pemerintah sesuai peraturan yang berlaku," ujar Lis.

Sementara itu, Plt Kepala Kejari Tanjungpinang Atik Rusmiaty Ambarsari menyambut baik kerja sama dan kepercayaan pemkot setempat kepada pihaknya sebagai jaksa pengacara negara (JPN) dalam menyelesaikan penyerahan aset tersebut.

Menurut dia, JPN bertugas mewakili pemerintah daerah dalam berbagai sengketa hukum, termasuk yang berkaitan dengan aset. Jaksa dapat membantu pemda dalam proses pengembalian aset yang dikuasai pihak ketiga, baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (musyawarah/mediasi).

"Kami sudah banyak menyelesaikan persoalan aset di Tanjungpinang. Mudah-mudahan 78 aset PSU ditambah dua aset pemkot yang masih dikuasai pihak lain itu bisa segera kita selesaikan," katanya.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE