Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan telah mengirimkan tim untuk melakukan tinjauan (
review) mengenai standar-standar kapal wisata dan pelayanan wisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Penugasan itu diberikan sebagai respons atas insiden kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo sehingga standar cleanliness, health, safety, and environment sustainability (CHSE) bisa dipatuhi oleh pelaku industri pariwisata.
"Kejadian ini tidak boleh terulang lagi. Oleh karena itu, sama seperti di darat, kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dengan dinas pemerintahan setempat. Apalagi ini musim liburan dan makin banyak dituntut, agar fasilitas pariwisata transportasi terutama ini (kapal wisata) mengikuti kaidah-kaidah keselamatan," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Jakarta, Kamis malam.
Sandiaga menyampaikan duka cita yang mendalam dan rasa prihatin kepada keluarga korban atas insiden kecelakaan kapal wisatawan di Labuan Bajo.
Pada Selasa pagi (28/6), kapal wisata bernama KLM Tiana tenggelam di perairan Pulau Kambing dengan rute pelayaran Pelabuhan ASDP Labuan Bajo menuju Pulau Padar.
Cuaca buruk dan gelombang tinggi menyebabkan kapal tenggelam di lokasi tersebut. Kapal itu mengangkut 18 orang penumpang dan enam orang anak buah kapal.
Sebanyak dua wisatawan dilaporkan meninggal dunia dalam insiden kapal wisata tenggelam tersebut.
Pemerintah menegaskan akan meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap nakhoda dan kelayakan kapal wisata, serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para penggiat wisata di Labuan Bajo.
Selain itu, pemerintah akan melakukan koordinasi agar seluruh standar operasional prosedur yang berkaitan dengan keselamatan, dari perahu maupun juga kelayakan dari nakhoda, menjadi perhatian bersama.
"Kami harus mampu menertibkan perahu-perahu ilegal karena banyak sekali yang tidak terdaftar dan tidak mengikuti standar keselamatan, seperti pelampung, breafing sebelum berlayar dan lain sebagainya," kata Menteri Sandiaga.
"Banyak perahu itu digunakan untuk tempat tidur oleh para wisatawan dan pengelolanya yang tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga jika cuaca berubah menjadi buruk, kapal-kapal itu tidak siap untuk melindungi para wisatawan yang diangkut oleh kapal tersebut," imbuh mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Santunan
Sementara itu, PT Jasa Raharja Cabang NTT memastikan bahwa 18 korban kecelakaan kapal wisata KM Tiana Liveboard yang tenggelam di perairan Taman Nasional (TN) Komodo pada Selasa (28/6) dijamin penuh oleh Jasa Raharja.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Muhammad Hidayat mengatakan bahwa santunan itu sesuai dengan ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
"Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum, dan status kapal tersebut masuk dalam perlindungan Jasa Raharja," katanya.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah korban kecelakaan kapal itu mendapatkan santunan, karena santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut atau tiket.
Hidayat menambahkan bahwa dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, proses penuntasan dokumen santunan dan penyerahan santunan akan lebih mudah dan cepat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:
Kemenparekraf kirim tim peninjau standar kapal wisata di Labuan Bajo
Komentar