Pemkot Batam buka sentra vaksinasi COVID-19 di pelabuhan

id kepri,batam ,vaksin ,booster

Pemkot Batam buka sentra vaksinasi COVID-19 di pelabuhan

Sekretaris Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Batam, Yusfa Hendri (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, akan membuka sentra vaksinasi COVID-19 di seluruh pelabuhan penumpang di daerah setempat, dalam waktu dekat, gune.

Sekretaris Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Batam Yusfa Hendri di Batam, Senin mengatakan pembukaan sentra vaksinasi di pelabuhan itu guna memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melengkapi syarat perjalanan antarkabupaten/kota di Kepri, yang mewajibkan vaksinasi booster.

"Kami merencanakan di seluruh pelabuhan di Kota Batam, terutama pelabuhan laut, karena rencananya pergerakan-pergerakan antarkabupaten/kota di Provinsi Kepri akan dilakukan seperti itu, persyaratan menunjukkan vaksinasi booster," kata Yusfa.

Selain itu, Pemkot Batam juga telah membuka sentra vaksinasi COVID-19 di Bandar Udara Hang Nadim, Batam, pada Tanggal 11 Juli 2022.

Yusfa menjelaskan dengan tersedianya sentra vaksinasi COVID-19 di bandara, dapat memudahkan calon penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi penguat atau dossis tiga.

"Kami juga dari dinkes telah menempatkan petugas juru vaksin yang ditempatkan di Bandara Hang Nadim. Jadi kalau memang masyarakat sudah memiliki vaksinasi kedua bisa langsung vaksin booster di tempat dan itu langsung diinput di aplikasi Peduli Lindungi dan bisa melengkapi persyaratan perjalanan," ujar dia.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk segera mendapatkan vaksinasi COVID-19, terutama vaksinasi penguat.

"Vaksinasi booster ini bukan hanya untuk perjalanan, tapi juga untuk memasuki fasilitas umum, mal, tempat perkantoran dan lainnya. Itu diharapkan semua sudah booster. Dengan begitu kami mengimbau seluruh masyarakat Batam untuk bersama-sama melakukan vaksinasi ini, terutama kepada semua pengelola semua tempat-tempat usaha," katanya.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai Tanggal 17 Juli 2022 mewajibkan calon penumpang untuk menyertakan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau penguat sebagai syarat perjalanan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE