Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan pihaknya mengantongi data masyarakat, termasuk pelaku usaha besar, yang masih menghindari pajak.
“Kami mengumpulkan data terus-menerus setiap tahun, setiap saat. Kami memiliki dan menerima kiriman data, dari kementerian dan lembaga dan yang terakhir dari institusi keuangan,” kata Suryo dalam Media Briefing yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Data yang diterima oleh Ditjen Pajak merupakan hasil implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
“Jadi beberapa institusi perbankan dan finansial lain baik di dalam maupun luar negeri setiap tahun mengirim datanya ke kami mengenai saldo keuangan di akhir tahun periode. Terakhir kami mendapatkan data akhir tahun 2020 dan 2021,” imbuhnya.
Data ini pula yang digunakan pemerintah dalam menargetkan wajib pajak untuk mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty tahun 2017 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP sebut memiliki data masyarakat yang hindari pajak
Komentar