KPU Batam temukan ribuan berkas keanggotaan parpol tidak memenuhi syarat

id kepri,batam ,KPU ,TMS

KPU Batam temukan ribuan berkas keanggotaan parpol tidak memenuhi syarat

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, William Seipattiratu (ANTARA/Naim)

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau menemukan 12.000 dari 35.644 berkas persyaratan keanggotaan partai politik di daerah setempat yang telah diverifikasi administrasi dalam keadaan belum memenuhi syarat (BMS) hingga tidak memenuhi syarat (TMS).

"TMS dan belum memenuhi syarat (BMS) ada 12.000 berkas dari total keanggotaan yang diinput partai politik itu 35.644," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, William Seipattiratu di Batam, Kamis.

Ia mengatakan berkas persyaratan keanggotaan partai politik yang berstatus BMS dapat melakukan perbaikan, sementara yang berstatus TMS dan mencapai ribuan itu harus mengganti pernyataan keanggotaan hingga tanggal 28 September 2022.

Menurut William, adanya berkas keanggotaan yang tidak memenuhi syarat disebabkan berbagai alasan seperti keanggotaan ganda di partai politik lain hingga nomor induk kependudukan (NIK) di berkas KTP dengan KK yang tidak sesuai.

"Ganda eksternal dan internal itu ada ribuan yang ditemukan. Sebelum masuk pada verifikasi faktual pada 15 Oktober 2022 mendatang, seluruh parpol sudah memperbaiki berkas administrasi. Masih ada waktu sekarang," ujar dia.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Batam, Martius menyampaikan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan tujuan untuk menyamakan persepsi terkait masa perbaikan dan penyampaian dokumen oleh parpol serta verifikasi administrasi perbaikan.

"Kita samakan persepsi statusnya apakah sudah Memenuhi Syarat (MS) atau masih BMS itu bisa melakukan perbaikan saat ini begitu juga yang TMS parpol bisa mengganti anggotanya itu," kata Martius.

Martius menambahkan bahwa pengurus parpol masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan berdasarkan hasil temuan verifikasi administrasi sebelum masuk verifikasi faktual.

Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik tersebut dilakukan selama 14 hari mulai 16 Agustus 2022 hingga 29 Agustus 2022, setelah itu baru dilakukan proses perbaikan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE