Dirjen Bea Cukai Askolani: Perlu regulasi pelarangan kapal "HSC"

id Regulasi pelarangan kapal HSC,Penyelundupan,Bea Cukai,Batam,Kepri

Dirjen Bea Cukai Askolani: Perlu regulasi pelarangan kapal "HSC"

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani saat konfrensi pers Bea Cukai ungkap kasus pencucian uang hasil penyelundupan rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp1 Triliun (ANTARA/Yude)

Batam (ANTARA) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan perlu ada regulasi pelarangan penggunaan kapal high speed crafts ("HSC") karena kerap digunakan untuk penyelundupan barang-barang ilegal.

Menurut dia, perlunya regulasi pelarangan itu terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penyelundupan rokok impor ilegal menggunakan kapal "HSC" di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang dilakukan Bea Cukai.

“Agar kejadian serupa tidak terulang, maka perlu adanya koordinasi tingkat tinggi untuk penerbitan regulasi larangan penggunaan kapal "HSC" dan sanksi tegas harus diberikan atas kewajiban penggunaan automatic identification system (AIS),” ujar Askolani di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.

Baca juga:
Bea Cukai ungkap TPPU hasil rokok ilegal capai Rp1 triliun

Pemkot kirim mebeler untuk SDN di Batam yang tidak memiliki kursi

Askolani menyebutkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyelundupan menggunakan kapal "HSC" secara ship to ship (kapal ke kapal) awalnya hanya terbatas di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.

“Tapi saat ini kapal "HSC" dapat langsung berlayar menuju daratan Sumatera atau Jakarta sekali pun tanpa perlu melakukan pengisian ulang bahan bakar minyak (BBM),” katanya.

Tidak hanya itu, paparnya, kapal tersebut bahkan terdeteksi di wilayah Aceh, Riau, Kalimantan Bagian Barat, hingga Kalimantan Utara.

“Di wilayah perairan Selat Singapura pun frekuensi perlintasannya meningkat, dari 3 sampai 6 kali deteksi pelintasan menjadi 10 hingga 14 kali deteksi pelintasan per minggu,” ungkapnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya menegaskan bahwa perlu adanya koordinasi tingkat tinggi untuk penerbitan regulasi larangan penggunaan kapal "HSC" agar tidak ada lagi kasus-kasus penyelundupan dengan memanfaatkan kapal tersebut.

"Saat regulasi sudah terbentuk, maka Bea Cukai bersama APH (aparat penegak hukum) lainnya siap berkoordinasi dan berkomitmen dalam pelaksanaan di lapangan. Tidak hanya untuk meningkatkan pengawasan atas penyelundupan TPPU, tetapi koordinasi yang baik diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia," ucapnya.

Baca juga:
BP Batam mendapat penghargaan WTP enam kali berturut-turut

KPU Batam temukan ribuan berkas keanggotaan parpol tidak memenuhi syarat


"HSC" sendiri merupakan kapal dengan konstruksi fiber yang dilengkapi 4-8 unit mesin berkecepatan tinggi dengan desain bagian atas terbuka dirancang khusus untuk penyelundupan.

Kapal ini tidak memiliki surat perizinan dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut dan "HSC" kerap digunakan untuk melakukan penyelundupan barang-barang bersifat high value goods (barang-batang berkualitas tinggi) seperti narkotika, rokok, minuman beralkohol, benih bening lobster, pasir timah, telepon seluler, barang elektronik lainnya, dan pekerja migran ilegal.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen Bea Cukai: Perlu regulasi pelarangan kapal "HSC"

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE