Ketua KY sambangi KPK koordinasi terkait pemeriksaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

id KOMISI YUDISIAL,MUKTI FAJAR NUR DEWATA,KPK,SUDRAJAD DIMYATI,hakim agung ma

Ketua KY sambangi KPK koordinasi terkait pemeriksaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/9/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyambangi Gedung Merah Putih KPK Jakarta, pada Senin untuk berkoordinasi terkait pemeriksaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

"Seperti yang sudah kami konferensi pers kemarin bahwa kami akan melakukan koordinasi dengan KPK untuk hal lebih teknis dalam rangka pemeriksaan tersangka yang kebetulan hakim," kata Mukti saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK telah menetapkan SD sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, KY mendukung penuh KPK untuk melakukan penegakan hukum hingga tuntas pada kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut.

"Komisi Yudisial mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini," kata Mukti kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (23/9).

Dalam kesempatan tersebut, Mukti mengatakan bahwa KY menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencederaan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

"Komisi Yudisial akan menjalankan proses pemeriksaan yang akan didahului dengan menggali berbagai informasi dari kronologi, kemudian saksi-saksi, bukti, dan keterlibatan tersangka tersebut," ucap Mukti.

KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dari total 10 tersebut, delapan di antaranya telah ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua KY sambangi KPK koordinasi soal pemeriksaan Sudrajad Dimyati

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE