Bawaslu Kepri awasi perekrutan PPK agar sesuai aturan

id Perekrutan PPK dan PPS,Bawaslu Kepri

Bawaslu Kepri awasi perekrutan PPK agar sesuai aturan

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan mengawasi ketat perekrutan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) Pemilu Serentak 2024 agar sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Kami akan merumuskan alat kerja pengawasan seleksi PPK dan PPS agar prosesnya transparan dan KPU mendapatkan PPK dan PPS yang berkualitas," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, Sabtu.

Menurutnya hal itu penting dilakukan sehingga kriteria anggota PPK dan PPS yang diinginkan KPU tercapai. Misalnya mereka yang mendaftar dan kemudian terpilih, harus memiliki kemampuan informasi teknologi.  

Ia menyebut ke depan KPU akan lebih banyak memakai teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu, tentu KPU dan jajaran di bawahnya harus melek teknologi seperti menggunakan aplikasi.

"Makanya beberapa persyaratan jadi anggota PPK dan PPS ini harus dijelaskan secara gamblang oleh KPU," ujar Indrawan.

Kemudian ia juga menyinggung persyaratan kesehatan calon anggota PPK dan PPS, karena dalam Undang-Undang harus sehat jasmani dan rohani hingga bebas narkoba.

KPU harus membuktikan para pendaftar itu benar-benar sehat, contohnya bebas narkoba dengan dibuktikan surat kesehatan dokter.

Ia juga mempertanyakan apakah KPU membatasi periodisasi bagi calon anggota PPK dan PPS yang sudah pernah menjadi petugas serupa pada pemilu sebelumnya.

"Bagaimana seleksinya, apakah dengan sistem online atau offline. Ini hal yang perlu dipersiapkan sebaik mungkin," ujarnya.  

Selanjutnya pada saat sesi wawancara, lanjutnya, KPU tentu harus bisa menilai bahwa anggota PPK dan PPS siap dalam menghadapi situasi ke depan. Pasalnya, ada tekanan, waktu, dan volume kerja yang begitu tinggi ketika memutuskan menjadi bagian penyelenggaraan pemilu.  

Selain itu, pihaknya juga menerima laporan saat verifikasi partai politik, banyak warga merasa bukan anggota partai tapi masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sehingga menjadi penghambat mendaftar calon PPK dan PPS karena salah satu syaratnya tidak berafiliasi dengan partai politik.

"KPU harus memastikan yang bersangkutan bukan anggota partai politik dalam rangka menjamin anggota PPK dan PPK terpenuhi syaratnya dan memenuhi integritas yang tinggi," sebut Indrawan. 

Lebih lanjut Indrawan menyampaikan calon anggota PPK dan PPS yang terpilih harus siap bekerja penuh waktu, sebab memerlukan konsentrasi tinggi pada tiap tahapan pemilu, terutama daftar pemilih.

Tahapan ini sangat penting dalam menghadapi tahapan pemilu berikutnya.

Anggota PPK dan PPS yang merangkap pekerjaan lain dituntut memprioritaskan pekerjaannya sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, karena hasil kerja mereka harus dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami minta seluruh syarat PPK dan PPS harus terpenuhi. Mekanisme yang diatur KPU harus dijalankan, dan semuanya terkait perekrutan PPK dan PPS dapat dipertanggungjawabkan," demikian Indrawan.

Berdasarkan pengumuman KPU RI, jadwal perekrutan PPK akan dilaksanakan pada 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022. Sedangkan perekrutan PPS akan dilaksanakan pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.  

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE