Pendatang Baru Tidak Dapat Hak Pilih Pilkada Batam

id pendatang, hak, pilih, lebaran, pilkada, batam, kepulauan, ruau, hendriyanto, kpu

Batam (ANTARA News) - Pendatang baru yang tiba di Batam pada musim Lebaran 2010 tidak memiliki hak pilih dalam Pilkada Batam 5 Januari 2011.

"Berdasarkan peraturan KPU, warga yang memiliki hak pilih adalah yangdi berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah dan menjadi pendudukBatam minimal enam bulan.Pendatang baru tidak memiliki hak pilih," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Batam Hendriyanto di Batam, Minggu.

Hendriyanto mengatakan, "RT dan RW yang memberikan pernyataan bahwa benar yang bersangkutan sudah menetap minimal enam bulan di Batam," kata dia.

Ketentuan itu, kata dia, untuk meminimaliasikan atau mengurangi mobilisasi massa menjelang Pilkada.

Apalagi, kata dia, usai Lebaran, ratusan orang datang di Batam, bersama arus balik untuk mengadu nasib. Hal itu sangat rawan dimasuki niat mobilisasi massa.

"Batam adalah tempat persinggahan untuk TKI sebelum ke negeri jiran. Batam juga Kota Industri, sehingga banyak pendatang yang tiba tiap tahun. Karena itu, sangat rawan untuk mobilisasi massa pendukung calon kepala daerah dari daerah lain," kata Hendriyanto.

Sementara itu, KPU Batam masih dalam tahap pemutakhiran data pemilih, untuk ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Tahapan Pilkada Batam memasuki masa pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah, 17-23 September 2010.

Hingga Sabtu (18/9) sore, belum satu pun pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU. (Y011/A011/Btm1)

Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE