Solo (ANTARA) - Konflik Keraton Surakarta yang kembali memanas dalam beberapa waktu terakhir, meluas pada penetapan putra mahkota yang sudah diputuskan oleh Paku Buwono XIII.
Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta yang diwakili oleh GKR Koes Moertiyah usai kirab budaya, di Solo, Sabtu, mengatakan keputusan penetapan putra mahkota bisa batal demi hukum, baik hukum adat maupun hukum negara.
PB XIII telah menetapkan putra tunggalnya hasil pernikahan dengan permaisuri Gusti Kanjeng Ratu PB XIII Hangabehi, Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya sebagai putra mahkota.
Padahal, menurut GKR Koes Moertiyah atau biasa disapa Gusti Moeng tersebut, PB XIII memiliki putra tertua dari pernikahan sebelumnya, yakni KGPH Mangkubumi.
"Ini adiknya (Purboyo) dipaksa oleh ibunya (permaisuri). Dari ibunya saja gagal, (salah satunya) tidak memenuhi kriteria perawan," katanya pula.
Oleh karena itu, ia menilai KGPH Mangkubumi lebih tepat ditetapkan sebagai putra mahkota, mengingat yang bersangkutan merupakan putra tertua PB XIII.
"Dia anak laki-laki tertua dari sinuwun (PB XIII), kan harus urut tua," katanya lagi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Konflik Keraton Surakarta meluas pada penetapan putra mahkota
Komentar