Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan KPU kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara mulai melakukan verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat, Senin.
"Hari ini sampai 28 Desember 2022, KPU kabupaten/kota di dua provinsi tersebut mulai melakukan verifikasi faktual ulang terkait dengan keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore (25/12)," ujar Idham kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU RI terhadap Partai Ummat itu merupakan hasil kesepakatan dari pelaksanaan dua kali mediasi antara kedua belah pihak terkait dengan sengketa hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Berdasarkan hasil mediasi itu, Bawaslu memutuskan Partai Ummat berkesempatan untuk memperbaiki syarat keanggotaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU mulai lakukan verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat
Komentar