KPU Kepri beri dispensasi dua hari untuk perbaikan syarat peserta DPD

id KPU, Kepri,beri dispensasi dua hari perbaikan syarat peserta DPD

KPU Kepri beri dispensasi dua hari untuk perbaikan syarat peserta DPD

Anggota KPU Kepri Arison.ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau memberi dispensasi berupa perpanjangan waktu selama dua hari kepada bakal calon anggota DPD RI untuk memperbaiki syarat dukungan minimal pemilih.

Anggota KPU Kepri Arison di Tanjungpinang, Selasa, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu selama dua hari terhitung Minggu (22/1) pukul 23.59 WIB hingga Selasa 23.59 WIB merupakan kebijakan khusus yang diberikan kepada bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Kepri.

Diskresi itu diberikan lantaran pada 16-17 Januari 2023 terjadi gangguan terhadap sistem pencalonan secara nasional, termasuk Kepri. Hal itu menyebabkan para peserta tidak dapat mengunduh berkas pencalonan ke dalam sistem.

Baca juga:
KPU Kepri usulkan rancangan penataan dapil di Batam

KPU Tanjungpinang: 6.514 orang dukung bakal calon DPD


"Jadi kami menambah waktu selama dua hari kepada peserta yang belum memenuhi syarat untuk memperbaiki syarat tersebut. Saya pikir itu lebih adil," ucapnya.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi syarat dukungan minimal pemilih terhadap 17 orang bakal calon anggota DPD, Arison mengemukakan 16 dari 17 orang peserta memenuhi syarat. Secara administratif 16 orang peserta berhasil mengumpulkan dukungan minimal 2.000 orang pemilih, yang tersebar di empat dari tujuh kabupaten dan kota di Kepri.

Namun ketika diumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan tersebut, kata dia bukan hanya satu orang peserta yang akan melakukan perbaikan data syarat dukungan minimal pemilih, melainkan juga delapan orang lainnya yang sudah dinyatakan memenuhi syarat administratif.

Meski tidak memiliki kewajiban untuk memperbaiki syarat dukungan minimal pemilih tersebut, delapan peserta itu kemungkinan ingin memastikan dukungan yang diberikan kepada mereka dapat ditemukan oleh petugas verifikasi faktual.

Baca juga:
KPU Kepri perpanjang jadwal verifikasi administrasi syarat bakal calon DPD

Ketua KPU bantah Mahfud MD intervensi loloskan partai politik tertentu


Misalnya, bakal calon anggota DPD RI tersebut ingin memastikan seluruh pendukungnya berdomisili sesuai dengan alamat yang ada di-KTP-nya.

"Saya pikir itu strategi yang cukup baik untuk memastikan seluruh syarat dukungan pemilih yang dikantongi tidak bermasalah saat tim KPU Kepri melakukan verifikasi faktual," ujarnya.

Menurut dia, sikap itu merupakan hak seluruh bakal calon anggota DPD karena tahapan untuk memperbaiki syarat dukungan pemilih itu masih terbuka. KPU Kepri tidak memiliki hak untuk membatasi mereka untuk memperbaiki persyaratan tersebut.

Selanjutnya, KPU Kepri akan melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan minimal pemilih. Berdasarkan jumlah penduduk Kepri, syarat dukungan minimal bagi masing-masing bakal calon anggota DPD sebanyak 2.000 orang.

Ketua KPU Kepri Sriwati mengatakan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih terhadap bakal calon anggota DPD sejauh ini berjalan lancar.

"Kami tidak menemukan kendala, dan kami juga membuka diri kepada bakal calon anggota DPD untuk berkonsultasi terkait persoalan yang ditemukan di lapangan," kata Sriwati.

Baca juga:
KPU Kepri petakan TPS untuk Pemilu 2024

KPU Kepri minta masyarakat proaktif terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 

KPU Kepri bahas dapil legislatif untuk DPRD provinsi

20 persen panitia pemilihan kecamatan di Batam adalah perempuan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE