KPU Kepri perpanjang jadwal verifikasi administrasi syarat bakal calon DPD

id KPU, Kepri,perpanjang jadwal verifikasi administrasi syarat calon DPD,kepulauan riau, kpu kepri

KPU Kepri perpanjang jadwal verifikasi administrasi syarat bakal calon DPD

Anggota KPU Kepri Arison. ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) memperpanjang jadwal verifikasi administrasi syarat dukungan minimal pemilih kepada bakal calon anggota DPD RI, yang seharusnya berakhir tadi malam.

Anggota KPU Kepri Arison di Tanjungpinang, Jumat mengatakan, penambahan waktu pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPD RI itu berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 12 tahun 2023. 

Sementara tahapan pemilu ditetapkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022. 

Baca juga:
6 unit damkar tangani kebakaran atap Masjid Agung Batam

Jumlah pernikahan usia anak di Tanjungpinang turun drastis


Keputusan tersebut ditetapkan setelah KPU kabupaten dan kota, termasuk di Kepri belum menyelesaikan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih terhadap bakal calon anggota DPD hingga tahapan tersebut ditutup. Tahapan itu seyogyanya ditutup pada Kamis (12/1) pukul 11.59 WIB. 

Ia mengatakan verifikasi administrasi tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu lantaran persoalan teknis seperti kendala sistem operasional pada sistem informasi pencalonan.   

"KPU kabupaten dan kota mendapatkan perpanjangan waktu selama tiga hari menyelesaikan tugas tersebut. Kami minta seluruh KPU kabupaten dan kota
mengoptimalkan pelaksanaan verifikasi administrasi dengan mengerahkan semua SDM di internal," katanya.

Arison mengimbau bakal calon DPD dapil Kepri untuk segera merespons dukungan dengan status belum memenuhi syarat dalam bentuk surat pernyataan sebagaimana notifikasi yang diterima melalui sistem informasi pencalonan pengguna bakal calon DPD masing-masing.

"Bakal calon DPD RI untuk dapat memenuhi prosedur administrasi yang masih kurang," ucapnya.  

Baca juga:
Pemkot Batam: Penanganan stunting lebih optimal melalui BAAS

Satu awak MV DAI CAT 06 Malaysia yang hilang adalah warga Bintan


Pengamat hukum tata negara Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Perry Rahendra Sucipto mengatakan keputusan KPU dalam menambah waktu pelaksanaan tahapan pemilu, seperti tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih kepada bakal calon anggota DPD merupakan hal yang normal sepanjang tidak bertentangan dengan norma hukum di atasnya.  

KPU RI harus mengambil cepat dan tepat agar pelaksanaan tahapan pemilu di daerah memiliki dasar hukum sehingga penyelenggara pemilu di daerah tidak meraba-raba dalam mengambil kebijakan yang sejalan dengan pusat. 

"Yang perlu digarisbawahi adalah keputusan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan," katanya. 


Baca juga:
KPU Kepri petakan TPS untuk Pemilu 2024

Tim SAR telusuri lokasi hilangnya MV DAI CAT 06 asal Malaysia di Laut Natuna

Bawaslu Kepri dirikan posko pengaduan dukungan bakal calon DPD RI

Gubernur Ansar: Revitalisasi tahap satu Masjid Jami Sultan Lingga rampung



 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE