Polisi gerebek tempat penampungan empat calon PMI ilegal di Batam

id Penampungan CPMI ilegal,Calon PMI ilegal,Ditpolairud Polda Kepri,Polda Kepri,Batam,Kepri

Polisi gerebek tempat penampungan empat calon PMI ilegal di Batam

Rumah penampungan empat calon PMI ilegal di Batam digerebek polisi. (ANTARA/HO-Ditpolairud Polda Kepri)

Ditpolairud Polda Kepri melakukan penegakan hukum terhadap IM yang diduga sebagai pemilik rumah penampungan terhadap empat calon PMI ilegal di salah satu perumahan di Batam

Batam (ANTARA) - Aparat Polda Kepulauan Riau menggerebek tempat penampungan empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam, dan menangkap satu orang tersangka berinisial IM.

“Ditpolairud Polda Kepri melakukan penegakan hukum terhadap IM yang diduga sebagai pemilik rumah penampungan terhadap empat calon PMI ilegal di salah satu perumahan di Batam,” ujar Dirpolairud Polda Kepri Kombes Boy Herlambang di Batam, Kamis.

Ia menjelaskan tersangka penampungan calon PMI ini merupakan pasangan suami istri. IM adalah suami dari IN yang saat ini sedang dalam pencarian pihak Kepolisian karena melarikan diri.

Penggerebekan rumah penampungan ini dilakukan pada hari Rabu (1/2). Saat penggerebekan, petugas menemukan empat orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara tidak resmi.

“Tersangka IM ini menampung empat orang calon PMI ini sebelum dikirim ke Malaysia secara tidak resmi,” kata dia.

Sebelum penggerebekan, katanya, satu orang PMI ilegal sudah lebih dulu diberangkatkan ke Malaysia bersama IN. Sedangkan sisanya masih menunggu koordinasi dengan orang yang merekrut di Malaysia.

Keempat calon PMI ilegal tersebut berasal dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

“Pengakuan tersangka IM, dia baru pertama kali melakukan pekerjaan ini. Terkait keuntungan yang di dapat, semuanya diurus oleh istrinya (IN) yang saat ini masih dalam pencarian,” ujarnya.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c, jo pasal 72 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE