DPR setujui rancangan PKPU soal dapil Pemilu 2024

id PKPU,Daerah pemilihan,Dapil Pemilu 2024,Pemilu 2024

DPR setujui rancangan PKPU soal dapil Pemilu 2024

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memberi keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/2/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI menyetujui rancangan PKPU tentang daerah pemilihan untuk Pemilu 2024 dalam Rapat Kerja yang menghadirkan perwakilan Kemendagri dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu.

"DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia ketika membacakan kesimpulan Rapat Kerja dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Jakarta, Senin.

Doli mengatakan bahwa persetujuan ini guna melaksanakan ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 dan amanat keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022".

Sebelumnya, MK melalui putusan nomor 80/PUU-XX/2022 memberi kewenangan kepada KPU untuk menata ulang dapil DPR RI dan DPRD provinsi, dari yang semula merupakan kewenangan DPR lewat Lampiran III dan IV UU Pemilu.

MK menyatakan Lampiran III dan IV itu inkonstitusional karena tidak sesuai dengan prinsip penataan dapil yang baik serta kontradiktif dengan ketentuan penyusunan dapil.

MK juga menyebut penataan ulang dapil ini dilakukan untuk Pemilu 2024 dan pemilu seterusnya melalui Peraturan KPU.

Ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memaparkan bahwa terdapat peningkatan jumlah dapil untuk DPR RI, yaitu dari 80 dapil pada UU Nomor 7 Tahun 2017, menjadi 84 dapil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR setujui rancangan Peraturan KPU soal dapil Pemilu 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE