Polda Sumut periksa AKBP AH

id Polda Sumut, Dirkrimum Polda Sumut, AKBP AH, Medan, Sumut, Ken Admiral

Polda Sumut periksa AKBP AH

Dokumentasi, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Medan (ANTARA) - Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap AKBP AH terkait AH, anaknya yang menjadi tersangka perkara dugaan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Hari ini kami melaksanakan pemeriksaan terhadap AKBP AH, yang mana ini merupakan bagian daripada penyidikan yang kami lakukan terkait dengan kasus yang lagi viral ini. Kami telah melakukan pemeriksaan selama 7 jam, dari jam 12 (siang) sampai 7 malam," kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono di Medan, Kamis malam (27/4).

Ia mengatakan, hasil sementara dari pemeriksaan terhadap saudara AKBP AH ini sudah cukup memenuhi unsur yang akan dipidanakan terhadap AH.

Baca juga: Polda Sumut geledah rumah AKBP AH

"Keterangan daripada saudara AKBP AH ini untuk melengkapi, memperkuat unsur-unsur pidana yang didakwakan terhadap saudara AH. Serta Kelengkapan dari pemeriksaan ini akan kami tampilkan dalam berkas perkara untuk AH," kata dia.

Dari perbuatan AH yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral, pihak Polda Sumut mengenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap AKBP AH, Sumaryono mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap korban Ken Admiral melalui virtual karena saat ini korban sudah berada di Manchester, Inggris karena kuliah.

Baca juga: AKBP AH diperiksa di Propam Polda Sumut


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut periksa AKBP AH selama 7 jam

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE