Jakarta (ANTARA) - KPK menghentikan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin Hasibuan setelah ditemukan bukti penerimaan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.
"Berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Ipi mengatakan KPK selanjutnya akan berkoordinasi dengan Inspektur Pengawasan Umum Polri dan Kepolisian Daerah Sumut dalam penyidikan tersebut dengan menyediakan data-data yang diperlukan pihak kepolisian terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait.
"KPK akan men-support data, seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," ujarnya.
Berdasarkan data LHKPN diketahui bahwa total harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan tercatat berjumlah Rp467.548.644.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengonfirmasi terkait pemblokiran dua rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
"Benar (diblokir), dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar," kata Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK stop klarifikasi LHKPN AKBP Achiruddin
Berita Terkait
SYL peras Ditjen Perkebunan Rp317 juta
Senin, 20 Mei 2024 13:36 Wib
KPK sita rumah SYL di Parepare
Senin, 20 Mei 2024 12:23 Wib
Kemenkumham Kepri siap bangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi
Sabtu, 18 Mei 2024 12:50 Wib
KPK sita bukti elektronik saat geledah rumah adik SYL di Makassar
Sabtu, 18 Mei 2024 6:49 Wib
Kejari Tanjungpinang tahan dua tersangka kasus korupsi
Jumat, 17 Mei 2024 15:43 Wib
KPK panggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta
Kamis, 16 Mei 2024 19:03 Wib
KPK geledah rumah adik SYL di Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 16:54 Wib
Rumah SYL di Makassar disita KPK
Kamis, 16 Mei 2024 12:33 Wib
Komentar