KPK jadwalkan ulang klarifikasi LHKPN Sekda Jawa Timur

id Komisi Pemberantasan Korupsi ,Kpk,Adhy Karyono ,LHKPN

KPK jadwalkan ulang klarifikasi LHKPN Sekda Jawa Timur

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - KPK menjadwalkan ulang klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Sekda
Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono.

"Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang sedianya akan dilakukan klarifikasi LHKPN-nya meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Rabu.

Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK selanjutnya akan menjadwalkan ulang klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

Meski demikian Ipi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kapan Adhy Karyono akan menjalani klarifikasi.

"Kami akan melakukan penjadwalan kembali," tuturnya.

Berdasarkan data LHKPN KPK, Adhy Karyono terakhir kali melaporkan LHKPN untuk periode 2021 yang dilaporkan pada 2022. Saat itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial.

Dalam laporannya, Adhy melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp5.822.222.918 yang terdiri atasi tanah dan bangunan sebesar Rp4.460.000.000.

Adhy juga melaporkan memiliki alat transportasi dan mesin sebesar Rp250.000.000 dan harta bergerak lainnya Rp186.500.000,

Yang bersangkutan juga melaporkan surat berharga Rp1.068.250.000, kas Rp. 521.472.918, dan utang sebesar Rp664.000.000.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK jadwalkan ulang klarifikasi LHKPN Sekda Jatim

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE