KKP tertibkan 9 kapal ikan Indonesia langgar aturan operasional, termasuk di Batam

id kkp,kapal ikan,gross ton,kementerian kelautan perikanan,perizinan berusaha,kapal ikan indonesia,KII, Adin Nurawaluddin

KKP tertibkan 9 kapal ikan Indonesia langgar aturan operasional, termasuk di Batam

Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) tertibkan sembilan kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan operasional. ANTARA/ (Humas KKP)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sembilan kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan perizinan berusaha dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan satu minggu terakhir di perairan Batam Kepulauan Riau, Belawan Sumatera Utara, dan Makassar Sulawesi Selatan.

“Selain tidak memenuhi perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI), kapal-kapal tersebut juga diduga merupakan kapal izin daerah yang menangkap ikan di atas 12 mil laut”, ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin dalam keterangan resminya, Jumat.

Terkait pelanggaran yang kapal-kapal tersebut, Adin mengimbau kepada kapal perikanan Indonesia (KII) wajib melengkapi dokumen perizinan berusaha sesuai dengan jalur dan daerah penangkapan ikannya.

Ketentuan perizinan berusaha mengizinkan kapal perikanan kurang dari 30 GT beroperasi di atas 12 mil dengan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

“Jalur di atas 12 mil ini kan masuk wilayah perizinan berusaha kewenangan pemerintah pusat. Maka, kapal-kapal dengan ukuran di bawah 30 GT ini harus beralih dulu menjadi izin pempus untuk kemudian dapat menangkap ikan di jalur tersebut," kata Adin.

Adin menegaskan apabila masih ditemukan kapal di bawah 30 GT beroperasi di atas 12 mil tanpa izin dari pemerintah pusat, maka KKP akan melakukan penghentian untuk menjaga pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan bebas dari aktivitas penangkapan ikan ilegal.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP tertibkan 9 kapal ikan Indonesia langgar aturan operasional

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE