Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur pembiasaan ibadah bagi siswa sebelum kegiatan belajar dan mengajar di seluruh jenjang pendidikan.
Surat edaran dengan nomor B/420/10/5.3.04/2025 tertanggal 1 Mei 2025 itu ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari.
"Kebijakan ini diterapkan di semua satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta," kata Teguh dihubungi di Tanjungpinang, Minggu.
Teguh menyampaikan edaran ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menanamkan nilai-nilai karakter melalui kegiatan keagamaan, seperti pembacaan Al Quran bagi siswa Muslim dan doa bersama sebelum pelajaran dimulai.
Selain itu, kerja sama dengan orangtua juga ditekankan dalam edaran tersebut, khususnya dalam membiasakan anak-anak beribadah di luar jam sekolah, seperti salat berjamaah dan mengaji di tempat ibadah terdekat dengan tempat tinggal.
"Surat edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari program Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," ungkapnya.
Melalui kebijakan ini, lanjut Teguh, diharapkan dapat membentuk generasi muda Tanjungpinang yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berakhlak mulia dan memiliki fondasi spiritual yang kuat.
Ia pun meminta dukungan dari semua pihak agar program ini dapat berjalan dengan baik dan membawa manfaat bagi generasi muda di Tanjungpinang.
"Semoga program ini bisa terlaksana dengan baik dan menjadi langkah awal dalam mewujudkan generasi yang cerdas dan berkarakter mulia," ucap Teguh.
Komentar