Jakarta (ANTARA) - KPK mendalami lebih lanjut terkait motif pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah itu, yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"Kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan. Kalau kemudian betul ada, dugaan pidananya seperti apa itu masih kami dalami," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan penyelidikan terhadap kasus pungli tersebut tidak berhenti di petugas rutan. KPK juga mendalami dugaan pihak luar yang turut terlibat.
"Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini, dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK," kata dia.
Lebih lanjut Ali juga memastikan pihaknya akan menyelidiki dugaan pasal pidana dalam kasus tersebut.
"Apakah gratifikasi, suap, atau pemerasan kita lihat nanti," tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengumumkan temuan pungli di rutan KPK dan meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Dalam kesempatan tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap Albertina.
Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan pungli di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya.
Menurut data yang dipegang Dewan Pengawas KPK, pungli tersebut mencapai Rp4 miliar.
Komentar