Polri kembali tangkap tujuh tersangka kasus pembakaran di Fakfak Papua Barat

id kasus kramomongga,fakfak,papua barat,polda papua barat,dpo kasus kramomongga,papua,kkb

Polri kembali tangkap tujuh tersangka kasus pembakaran di Fakfak Papua Barat

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi saat memberikan keterangan kepada awak media di Manokwari terkait kasus pembakaran di Distrik Kramomongga, Kabupaten Fakfak. ANTARA/Fransiskus Salu Weking

Manokwari (ANTARA) - Tim gabungan Polda Papua Barat kembali menangkap tujuh tersangka pembakaran kantor distrik, sekolah dan penganiayaan hingga menewaskan Kepala Distrik Kramomongga, Kabupaten Fakfak, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tujuh DPO ditangkap oleh aparat gabungan (Polda, Satbrimob, dan Polres Fakfak) Sabtu (9/9) dini hari," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi kepada ANTARA di Manokwari, Ahad.

Ia menjelaskan bahwa tim gabungan melakukan penyergapan ke markas para pelaku yang berafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB), dan menangkap tiga DPO berinisial AK, YR, dan YI.

Sementara empat DPO lainnya yaitu NH, OH, S, dan N terpaksa ditembak mati, karena melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian ketika penyergapan berlangsung.

"Empat DPO dilakukan tindakan tegas terukur karena menyerang dan melukai satu anggota Polri, padahal sudah diberikan tembakan peringatan," jelas Adam Erwindi.

Dia menuturkan barang bukti yang diamankan dari lokasi penyergapan adalah satu granat aktif, sejumlah senjata tajam berupa parang dan anak panah yang digunakan para pelaku untuk menyerang petugas.

Tindakan tegas terukur diterapkan sesuai arahan Kepala Kepolisian Daerah Inspektur Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga apabila terjadi perlawanan yang membahayakan keselamatan anggota kepolisian.

"Satu anggota Satbrimob Teluk Bintuni yang terluka dalam penyergapan adalah Bripda Hengki Frengki Wonatorey," ujar Adam.

Dari 21 DPO, kata Adam Erwindi, sembilan pelaku sudah berhasil ditangkap dan aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap 12 orang DPO lainnya untuk mempertanggungjawabkan tindakan anarkis mereka.

Sebelumnya, tim gabungan telah menangkap tiga orang DPO, dan satu dari ketiga DPO tersebut terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Ada dua tersangka yang langsung ditangkap sejak awal, setelah diterbitkan 21 orang DPO selang beberapa hari tiga DPO kami amankan dan satu orang tewas," tutur Adam.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap tujuh DPO kasus pembakaran di Kramomongga Fakfak

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE