Polda Kepri beri pelatihan kehumasan ke polres jajaran Kepri

id Pelatihan kehumasan,Polda Kepri,Batam,Kepri

Polda Kepri beri pelatihan kehumasan ke polres jajaran Kepri

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad membuka pelatihan kehumasan di Batam Kepulauan Riau, Senin (25/9). ANTARA/Yude.

Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau memberikan pelatihan kepada kepala seksi humas dari tujuh polres yang ada di Kepri, guna menyamakan persepsi dalam penyampaian informasi.

"Yang berkumpul di sini adalah para Kepala Seksi Humas dari tujuh polres yang ada di Kepri. Selain itu juga ada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang ada di satuan kerja Polda Kepri. Jadi kami di sini menyamakan persepsi, karena pentingnya ilmu kehumasan itu untuk menyampaikan informasi yang cepat, tepat dan akurat kepada masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Batam Kepulauan Riau, Senin.
 
Dalam kegiatan itu, Polda Kepri juga turut mengundang Lembaga Kantor Berita Nasional Antara Biro Kepulauan Riau dan Diskominfo Kepri sebagai pembicara
 
Ia mengatakan, peran kehumasan sangat penting untuk membangun citra serta membangun kemitraan antara polisi dengan elemen masyarakat lain.
 
Apalagi di era teknologi informasi yang terus berkembang, kemampuan personel untuk bidang kehumasan perlu terus dilatih agar bisa menyesuaikan dengan kemajuan teknologi informasi yang berkembang.
 
"Di era teknologi informasi ini, publik pastinya sangat memerlukan keterbukaan informasi-informasi yang di dapatkan secara akurat, tepat dan cepat. Melalui pelatihan ini, tentunya akan menjawab tantangan masa depan ini," kata dia.
 
Terutama bagi peran jurnalistik untuk mendapatkan informasi yang harus dipahami oleh setiap Kasi Humas yang ada di jajaran Polda Kepri.
 
Secara substansial, kata Pandra, informasi publik bisa dibagi dalam dua kelompok, pertama info publik berkala, serta-merta dan informasi tersedia setiap saat. Lalu kedua, ada jenis informasi yang dikecualikan, atau dengan kata lain, informasi ini masih dalam tahap proses.
 
"Pengelompokan informasi ini bertujuan untuk memudahkan pengguna informasi. Hal ini juga diatur oleh UU 14/2008. Kami juga harus memahami apa yang menjadi tugas jurnalis dalam mendapatkan informasi, namun ada juga informasi yang tidak bisa disampaikan. Jadi itu yang harus disampaikan kepada Kasi Humas Polres Jajaran, agar mereka tidak merasa ada sesuatu beban dalam menghadapi jurnalis," jelasnya.

Baca juga:
Polda Kepri: informasi demonstrasi besar-besaran oleh Pemuda Melayu adalah Hoaks

MUI Kepri harap masalah Rempang tidak berdampak negatif pada budaya

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE