Jakarta (ANTARA) - Indonesia Survei Center (ISC) merilis hasil survei terbaru yang menyatakan elektabilitas bakal calon presiden Prabowo Subianto mengungguli Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.
"Prabowo mendapat 42,3 persen, Ganjar Pranowo 33,1 persen dan Anies Baswedan 20,4 persen. Lalu yang tidak menjawab 4,2 persen," kata peneliti ISC Chairul Pane saat pemaparan hasil survei secara daring di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan angka elektabilitas itu didapatkan dengan pertanyaan "jika pemilihan presiden dilaksanakan hari ini, siapa calon presiden yang akan dipilih dengan simulasi tiga pasang calon?"
ISC juga melakukan simulasi head to head, yakni jika pemilihan presiden hanya dihadapkan dua pasangan calon, siapa yang paling unggul.
Berdasarkan jawaban responden, ketika Prabowo dihadapkan dengan Ganjar, hasilnya menang Prabowo dengan skor 51,4 persen berbanding 39,2 persen.
Sementara ketika Prabowo dihadapkan dengan Anies Baswedan, skor Prabowo juga lebih unggul, yakni 55 persen berbanding 35,1 persen.
"Prabowo masih berada di puncak elektabilitas untuk simulasi tiga capres dan simulasi head to head, baik dengan Ganjar ataupun Anies," kata dia.
Selain itu, kata Chairul, ISC juga mengukur pemilih dari latar belakang kelompok ormas.
Sebanyak lima kategori yang disodorkan, yakni NU, Muhammadiyah, Salafiyah, bukan ormas Islam dan yang tidak bersedia menjawab.
Dari data yang disajikan ISC, mayoritas masyarakat yang berlatar belakang NU cenderung memilih Prabowo Subianto dengan persentase 36,3 persen. Sementara yang memilih Ganjar sebesar 32,8 persen dan yang memilih Anies 26,8 persen.
Begitu juga bagi mereka yang mengafiliasikan dengan ormas Muhammadiyah, mereka cenderung memilih Prabowo Subainto dengan skor 34,4 persen. Kemudian yang mendukung Ganjar 24,3 persen, sementara yang memilih Anies 33,1 persen.
Bagi mereka yang mengklaim sebagai kelompok salafi, cenderung total memilih Anies Baswedan dengan persentase 100 persen.
Sementara itu, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Survei ISC: Elektabilitas Prabowo ungguli Ganjar dan Anies
Komentar