Satreskrim Polresta Barelang temukan puluhan peluru milik DPO tersangka penggelapan di Batam

id Temuan peluru,Polresta Barelang,Batam,Kepri,Satreskrim Polresta Barelang

Satreskrim Polresta Barelang temukan puluhan peluru milik DPO tersangka penggelapan di Batam

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono saat diwawancarai di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (17/10). (ANTARA/Yude)

Batam (ANTARA) - Satreskrim Polresta Barelang (Batam, Rempang, dan Galang), Polda Kepulauan Riau, menemukan puluhan peluru tajam dan peluru karet milik tersangka penggelapan sertifikat ruko di Batam.
 
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hatono menjelaskan, puluhan peluru tajam dan peluru karet ditemukan pihaknya saat melakukan penggeledahan di kantor milik tersangka yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).


"Jadi saat kami melakukan penggeledahan di kantor milik tersangka berinisial TJ dan J ini, kami menemukan 75 amunisi. Amunisi itu terdiri atas 50 peluru tajam dan 25 peluru karet," ujar Budi di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
 
Puluhan peluru yang ditemukan itu kata dia, diketahui tak memiliki izin. Namun dalam temuan peluru itu, pihaknya tidak menemukan adanya pistol, diduga dibawa atau disembunyikan oleh kedua tersangka.
 
"Jadi amunisi yang ditemukan itu untuk senjata api jenis pistol. Saat pengecekan hanya amunisi saja yang ditemukan, pistolnya tidak. Kami juga sudah cek izin amunisi tersebut dan tidak ditemukan," kata dia.
 
Dia menyebutkan kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penggelapan sertifikat ruko senilai Rp 19,5 miliar. Keduanya juga telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kepri atas kasus perlindungan konsumen dengan kerugian korban mencapai ratusan miliaran rupiah.
 
Budi menyebut keduanya dilaporkan oleh korbannya karena tak menyerahkan 10 sertifikat ruko tiga lantai di kawasan Mitra Raya 2, Kota Batam. Padahal 10 unit ruko itu telah dibayar lunas oleh korbannya.
 
"Kedua tersangka sudah ditetapkan sebagai DPO. Mereka ditetapkan DPO pada Senin (16/10) dan mereka juga melanggar undang-undang darurat dengan sanksi hukuman maksimal 20 tahun. Untuk dua orang tersangka itu, kami berharap mereka kooperatif untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Baca juga:
Polresta Tanjungpinang memastikan keamanan gudang logistik Pemilu 2024
Gubernur Ansar minta dukungan Kemenhub rehabilitasi tiga pelabuhan
Pemkab Natuna melakukan penilaian pontensi dan kompetensi pejabat administrator
Pemkab Natuna gelar bimbingan teknis penyusunan register risiko


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi temukan puluhan peluru milik DPO tersangka penggelapan di Batam

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE