Pekanbaru, (ANTARA) - Polres Rokan Hilir, Polda Riau menangkap empat "debt collector" atau penagih hutang yang menculik dan menyekap seorang ibu rumah tangga (IRT) Maya Sari (35) di Jalan Lintas Riau - Sumatera Utara Kilometer 17.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Selasa, menjelaskan awalnya PH, MP, RK, NN, ID dan DH datang untuk mencari Sumilan. Namun yang bersangkutan tidak di rumah dan hanya bertemu Maya yang merupakan istrinya pada Sabtu (21/10).
"Lantaran kesal tidak menemukan suami korban di rumah, para pelaku menyusun rencana menculik istrinya," kata Andrian dihubungi dari Pekanbaru.
Setelah menyusun rencana, pelaku berhasil memancing korban keluar rumah. Kemudian, Maya dipaksa masuk ke dalam mobil, dan dibawa pergi.
Korban kemudian dibawa ke rumah PH dan dikurung di sebuah kamar dengan pintu serta jendela yang terkunci. "Mengetahui kejadian tersebut, suami korban merasa tidak senang dan membuat laporan ke Kepolisian Sektor Bagan Sinembah," kata dia.
Setelah serangkaian penyelidikan, keberadaan para pelaku diketahui dan aparat kepolisian melakukan penangkapan.
Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan atas Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat (1) dan atau Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komentar