OJK selesaikan 115 perkara tindak pidana jasa keuangan

id Kepri,batam,OJK,tindak pidana ,sektor jasa keuangan

OJK selesaikan 115 perkara tindak pidana jasa keuangan

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan telah menyelesaikan 115 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan di Indonesia.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing di Batam, Kepulauan Riau, Rabu, mengatakan dari 115 perkara tersebut, dua di antaranya persoalan di Provinsi Kepri.

"Saat ini kita sudah menyelesaikan 115 perkara sejak 2016 di OJK dan kebanyakan itu tindak pidana perbankan. Untuk di Kepri ini kita menangani dua perkara tindak pidana perbankan dan kita sudah serahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan atas tindak pidana yang terjadi," kata Tongam.

Dalam menangani tindak pidana sektor jasa keuangan, saat ini OJK memiliki 16 penyidik, di antaranya 11 orang berasal dari Polri, lima orang lainnya adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Hal ini menjadi perhatian bagi pelaku industri jasa keuangan tentunya bahwa OJK itu akan tetap bergerak untuk membasmi kejahatan. Ini juga memberikan gambaran supaya mereka tidak melakukan kegiatan tindak pidana di bidang keuangan," ujar dia.

Menurutnya, melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memerlukan tim penyidik tambahan untuk memenuhi kebutuhan proses penyelidikan.

"Kejahatan di sektor keuangan ini merupakan kejahatan kerah putih dan kita memerlukan tambahan penyidik, terutama dengan adanya UU P2SK ada penyidik pegawai tertentu yang berasal dari pegawai tetap OJK dan ini kita dorong untuk memenuhi kebutuhan di penyidik kita tentunya," kata Tongam.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK selesaikan 115 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE