Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua," ujar Hakim Ketua Oloan Silalahi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Dakwaan pertama, Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua, Pasal 53 angka 8 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan agar membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan penuntut umum.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kehidupan harkat serta martabat terdakwa," ujar Oloan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Medan vonis bebas AKBP Achiruddin dalam perkara BBM
Berita Terkait
Enam WN China terdampar di perairan Kupang
Jumat, 10 Mei 2024 8:55 Wib
Polda Kepri: Sebanyak 595 personel amankan ibadah kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 9 Mei 2024 14:06 Wib
Polda Jatim tangkap konten kreator film pendek
Rabu, 8 Mei 2024 20:31 Wib
Edy Rahmayadi penuhi berkas pendaftaran calon gubernur Sumut di PDI Perjuangan
Senin, 6 Mei 2024 19:41 Wib
BC Batam gagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok ilegal
Senin, 6 Mei 2024 13:10 Wib
DP3AP2KB Natuna sosialisasikan bahaya dari seks bebas ke Desa Pengadah
Minggu, 5 Mei 2024 13:53 Wib
Pemerintah anggarkan DAK Rp18 miliar untuk Dinkes Kabupaten Natuna
Sabtu, 4 Mei 2024 15:12 Wib
Pertamina terus awasi penyaluran BBM subsidi di Kepri
Jumat, 3 Mei 2024 19:10 Wib
Komentar