Hakim PN Medan jatukan vonis bebas kepada AKBP Achiruddin dalam perkara BBM

id Solar Ilegal, Polda Sumut, PN Medan, Vonis Bebas, Sumut,medan,akbp achruddin

Hakim PN Medan jatukan vonis bebas kepada AKBP Achiruddin dalam perkara BBM

AKBP Achiruddin Hasibuan mendengarkan amar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (30/10/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua," ujar Hakim Ketua Oloan Silalahi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Senin.

Dakwaan pertama, Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua, Pasal 53 angka 8 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan agar membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan penuntut umum.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kehidupan harkat serta martabat terdakwa," ujar Oloan.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Medan vonis bebas AKBP Achiruddin dalam perkara BBM 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE