Jakarta (ANTARA) -
Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi.
KPK mengatakan penanganan perkara dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum memerlukan supervisi dan masih pada tahap koordinasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya-KPK sepakat tidak lakukan supervisi pada kasus SYL
Komentar