Disnaker Batam terima usulan kenaikan UMK dari serikat pekerja, naik 15 persen

id Penetapan UMK,Disnaker,Batam,Kepri,umk batam

Disnaker Batam terima usulan kenaikan UMK dari serikat pekerja, naik 15 persen

Rapat pembahasan usulan besaran kenaikan UMK di kantor Disnaker Kota Batam, Kamis (23/11). (ANTARA/Yude)

Batam (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Batam menerima usulan besaran angka kenaikan upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2024 oleh serikat pekerja, sebesar 15 persen dari UMK tahun 2023.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam  Kepri Rudi Sakyakirti mengatakan, dalam pembahasan pengajuan besaran kenaikan angka UMK, serikat pekerja memberikan beberapa alasan untuk mengusulkan angka 15 persen.

 Intinya kata dia, mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
 
"Dari alasan-alasan yang mereka sampaikan, mereka mengusulkan kenaikan upah sebesar 15 persen atau sebesar Rp675.066. Berdasarkan usulan tersebut, maka nantinya jumlah besaran UMK Batam 2024 menjadi Rp5.175.506," ujarnya  Kamis (23/11).

Baca juga:
Dukungan masyarakat untuk Rempang Eco-City terus mengalir

Polisi tangkap seorang tersangka pengedar sabu seberat 2,9 kg di Batam
 
Selain itu, serikat pekerja juga mengusulkan kenaikan upah kepada pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun sebesar 15 persen hingga 19 persen dari upah yang sudah diterima saat ini.
 
Sedangkan dari asosiasi pengusaha kata Rudi, pada intinya mereka berpedoman terhadap PP nomor 51 pasal 26 dan surat Menteri Ketenagakerjaan RI tanggal 15 November 2023, tentang penyampaian informasi tata cara penepatan upah minimum tahun 2024.
 
"Maka dengan itu, unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMK Kota Batam tahun 2024 sebesar Rp123.042 atau 2,73 persen. Sehingga UMK Kota Batam pada tahun 2024 menjadi Rp4.623.482," katanya.

Baca juga:
TACB Batam gelar sidang penetapan lima cagar budaya baru

DBMSDA Batam sebut perbaikan ruas jalan yang amblas selama satu pekan

 
Rudi menyebutkan, dari pihak Pemerintah Kota Batam juga memberikan usulan terkait kenaikan UMK ini. Yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 51.
 
Untuk selanjutnya kata dia, usulan yang sudah disampaikan tersebut akan diteruskan ke Wali Kota dan akan membuat surat rekomendasi ke gubernur. Sedangkan untuk penentuannya, sudah ditetapkan pada tanggal 30 November paling lambat.
 
"Jadi hari ini kami baru menerima usulan dari masing-masing perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha terkait besaran UMK ini. Ini masih usulan, belum ada kata sepakat untuk menentukan suatu angka. Nanti angka yang direkomendasikan akan disampaikan lagi ke Wali Kota untuk dibahas kembali," kata dia.

Baca juga:
UMK Tanjungpinang 2024 disepakati sebesar Rp3.402.492

KPU Kepri fasilitasi tiga APK untuk peserta Pemilu 2024 

Pemkot Tanjungpinang jual komoditas pangan di bawah harga pasar di GPM

TACB Batam gelar sidang penetapan lima cagar budaya baru

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE