AS usai keputusan ICJ: Tuduhan genosida Israel tak berdasar

id ICJ,Mahkamah Internasional,Israel,Palestina,AS,Afrika Selatan

AS usai keputusan ICJ: Tuduhan genosida Israel tak berdasar

Presiden Amerika Serikat Joe Biden (kiri) dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kanan) bertemu di Tel Aviv, Israel pada 18 Oktober 2023. (ANTARA/Anadolu)

Washington (ANTARA) - Amerika Serikat pada Jumat (26/1) mempertahankan pendirian  bahwa tuduhan genosida terhadap Israel "tidak berdasar", setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusan sementara yang mengizinkan kasus itu dilanjutkan.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa AS mengakui "peran penting ICJ dalam penyelesaian perselisihan secara damai."

Jubir juga menyatakan bahwa pemerintahan Presiden AS Joe Biden "secara konsisten menjelaskan bahwa Israel harus mengambil semua langkah yang memungkinkan untuk meminimalkan kerugian sipil, meningkatkan aliran bantuan kemanusiaan, dan mengatasi retorika yang tidak manusiawi."

"Menurut kami, tuduhan genosida tidak berdasar...  pengadilan tidak membuat temuan tentang genosida atau menyerukan gencatan senjata dalam keputusannya dan menyerukan pembebasan segera tanpa syarat dan semua sandera yang ditahan oleh Hamas," kata jubir kepada Anadolu.

"Putusan pengadilan juga konsisten dengan pandangan kami bahwa Israel berhak mengambil tindakan untuk memastikan serangan teroris 7 Oktober tidak terulang kembali, sesuai dengan hukum internasional," katanya, menambahkan.

AS akan terus memantau proses pengadilan seiring dengan perkembangan kasus tersebut.

ICJ pada Jumat memerintahkan Israel untuk mengambil "segala tindakan sesuai kewenangan mereka" untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, namun tidak mengeluarkan mandat soal gencatan senjata.

Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir bulan lalu, dan meminta ICJ mengeluarkan perintah tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza.

Sudah lebih dari 26.000 warga Palestina yang tewas di wilayah itu sejak 7 Oktober. Sebagian besar korban jiwa --sekitar dua per tiganya-- adalah perempuan dan anak-anak.

Ribuan lainnya diperkirakan tewas di bawah reruntuhan setelah perang Israel menghancurkan sebagian besar wilayah kantong pesisir tersebut.

Dengan suara 15 berbanding dua, ICJ dalam keputusan sementara mengatakan, "Negara Israel, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, harus mengambil semua tindakan dalam kewenangannya untuk mencegah semua jenis tindakan dalam lingkup Pasal II Konvensi ini." 

"Setidaknya beberapa tindakan dan kelalaian yang dituduhkan oleh Afrika Selatan dilakukan oleh Israel di Gaza tampaknya masuk dalam ketentuan Konvensi (Genosida)," kata hakim.

Konvensi Genosida 1948 mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama."

Tindakan genosida mencakup pembunuhan anggota kelompok, menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok, dan dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang diperkirakan mengakibatkan kehancuran kelompok secara keseluruhan atau sebagian.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki pada Jumat menyambut baik putusan sementara yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai perang Israel di Jalur Gaza.

“Kami menyeru semua negara untuk memastikan bahwa semua tindakan sementara yang diperintahkan oleh mahkamah dilaksanakan, termasuk oleh Israel, kekuatan pendudukan,” kata Al-Maliki.

Ia menambahkan bahwa keputusan mahkamah itu adalah “kewajiban hukum yang mengikat."

“Negara-negara kini mempunyai kewajiban hukum yang jelas untuk menghentikan perang genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza dan memastikan bahwa mereka tidak terlibat,” lanjutnya.


Al-Maliki mengatakan bahwa keputusan mahkamah internasional adalah pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.

Menurut dia, putusan mahkamah harus menjadi peringatan bagi Israel dan pihak-pihak yang turut berperan dalam menciptakan kondisi di mana para pelaku pelanggaran hukum atau pelanggaran hak asasi manusia dapat lolos dari pertanggungjawaban.

Dia menyampaikan rasa terima kasih Palestina kepada rakyat dan pemerintah Afrika Selatan karena telah mengambil langkah solidaritas yang berani. Dia mengatakan otoritas berwenang Palestina akan “terus bekerja sama dengan Afrika Selatan dan negara-negara lain untuk memastikan keadilan ditegakkan.”

Dalam sidang putusan sementara pada Jumat terkait gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Den Haag, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan apa pun untuk tidak melakukan genosida di Gaza.

Akan tetapi, ICJ tidak memerintah gencatan segera di Gaza.

Israel telah melancarkan serangan udara dan darat tanpa henti di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas, yang menurut Tel Aviv menewaskan 1.200 orang.

Serangan Israel telah menewaskan sedikitnya 26.083 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan 64.487 orang terluka, menurut otoritas kesehatan Palestina.

Serangan Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah krisis makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong itu rusak atau hancur, menurut PBB.

Terpisah, Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa Israel wajib mematuhi keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, yang telah menewaskan sedikitnya 26.000 korban.

“Walaupun keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel, keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional,” kata Kemlu RI melalui X pada Sabtu.


Sumber: Anadolu
 
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: AS setelah keputusan ICJ: Tuduhan genosida Israel tidak berdasar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE