Pemprov Kepri bantah kabar soal proyek revitalisasi suku laut mangkrak

id Rumah suku laut,suku laut kepri,revitalisasi rumah,gubernur ansar

Pemprov Kepri bantah kabar soal proyek revitalisasi suku laut mangkrak

Warga mengerjakan revitalisasi rumah suku laut di Kabupaten Lingga, Kepri tahun 2023. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Kepri)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) membantah informasi proyek revitalisasi 200 rumah warga suku laut di Kabupaten Lingga tahun anggaran 2023 mangkrak.

"Kami meluruskan kabar beredar terkait revitalisasi rumah suku laut mangkrak itu tidak benar," kata Kepala DPKP, Said Nursyahdu di Tanjungpinang, Kamis.

Said mengatakan revitalisasi rumah suku laut itu tersebar di delapan desa di Kabupaten Lingga. Dari delapan desa tersebut, sebanyak tujuh desa sudah rampung 100 persen, yakni di Air Ingat Desa Baran, Mentengah, Penaah, Desa Tajur Biru, Desa Temiang Lingga, Pasir Panjang, dan Kentar Akat. Sedangkan satu desa lagi, yakni di Desa Tanjung Kelit, progresnya sampai hari ini masih 90 persen.

Baca juga: KPID Kepri jaga NKRI di perbatasan Singapura dan Malaysia

Said menuturkan keterlambatan pembangunan rumah suku laut di Desa Tanjung Kelit disebabkan faktor cuaca dan keterbatasan sumber daya manusia (SDM), karena dalam pekerjaan revitalisasi ini dikerjakan oleh kelompok masyarakat (pokmas), bukan perusahaan bidang konstruksi profesional.

"Lain halnya ketika proyek ini murni dikerjakan oleh pihak ketiga yang ahli di bidangnya. Atas keterlambatan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dilakukan addendum perpanjangan waktu selama 50 hari dan akan berakhir pada tanggal 14 Februari 2024," ujarnya.

Said menjelaskan dasar hukum untuk perpanjangan waktu pengerjaan proyek itu merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola dan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola.

Baca juga: KPU Batam pastikan distribusi logistik Pemilu aman melalui Silog

Sejauh ini, katanya, pokmas yang mengerjakan pembangunan rumah suku laut di desa itu sudah menyatakan komitmennya untuk merampungkan proyek revitalisasi di satu desa tersebut.

"Masing-masing pihak beritikad baik dan berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan ini, karena manfaatnya yang begitu signifikan bagi masyarakat suku tertinggal (suku laut)," jelasnya.

Said juga menepis anggapan yang berkembang jika proses pengerjaan rumah suku laut yang menggunakan dana swakelola dan melibatkan pokmas, syarat kepentingan.

Ia menegaskan anggapan tersebut sama sekali tidak berdasar, sebab pokmas yang mengerjakan revitalisasi rumah suku laut di delapan desa itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 81 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial RTLH Komunitas Adat Terpencil/Suku Laut Provinsi Kepri.

Selain itu, penggunaan dana swakelola untuk proyek ini juga sudah berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola dan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola.

Baca juga: KPU Batam prioritaskan distribusi logistik di 4 pulau penyangga

"Pengerjaannya ini dilakukan secara swakelola karena ini juga sebagai wujud untuk mengoptimalkan sumber daya manusia dan juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat," paparnya.

Said juga menegaskan tujuan dari pembangunan rumah suku laut dengan total anggaran Rp7 miliar ini untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem di Kepri. Bahkan, lanjut dia, masyarakat yang menjadi sasaran penerima program ini merasa sangat senang dan terbantu dengan adanya program ini.

"Program membangun rumah suku laut ini adalah program prioritas Gubernur. Pembangunan ini juga memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan suku laut, mengangkat derajat hidup mereka, karena mempunyai tempat tinggal yang layak huni," ujarnya.

Revitalisasi rumah suku laut di Kabupaten Lingga merupakan janji Gubernur Kepri, Ansar Ahmad kepada suku laut Kabupaten Lingga saat audiensi di Aula Mini Asrama Haji Tanjungpinang, pada 18 Juli  2022.

Saat itu, Gubernur Ansar mengatakan revitalisasi rumah suku laut tersebut merupakan salah satu upaya Pemprov Kepri untuk menjadikan suku laut di Kepri yang notabene nelayan menjadi lebih berdaya saing.

"Pembangunan rumah suku laut ini supaya performa nelayan kita berubah dan lebih berdaya saing. Kemarin sudah saya tinjau ke sana dan hasil pekerjaannya itu bagus," katanya.

Baca juga:
Polres Karimun musnahkan 2 kg sabu dan ratusan butir ekstasi

Pemko serahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan pada 3.444 nelayan Batam


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Kepri bantah informasi proyek revitalisasi suku laut mangkrak

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE