8 TPS di Kota Tanjungpinang lakukan pemungutan suara ulang

id Pemungutan suara ulang,KPU sebut delapan TPS Kota Tanjungpinang PSU,delapan TPS di Kota Tanjungpinang PSU

8 TPS di Kota Tanjungpinang lakukan pemungutan suara ulang

Pemilih antre menunggu dipanggil mencoblos surat suara di salah satu TPS di Kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (14/2/2024). (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan sebanyak delapan tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tanjungpinang bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024.

Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, mengatakan, PSU itu terjadi akibat kesalahan teknis penyelenggara Pemilu di TPS, seperti ada pemilih ber-KTP luar daerah dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS bersangkutan, namun diberikan hak untuk mencoblos surat suara.

"Itu tidak diperbolehkan, karena melanggar aturan," kata Ferry di Tanjungpinang, Sabtu.

Ferry menyebut pelaksanaan PSU diusulkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), berdasarkan rekomendasi bawaslu, panwaslu atau pengawas TPS.

Sesuai aturan, kata dia, pelaksanaan PSU harus dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah pemungutan dan penghitungan suara tanggal 14 Februari 2024.

"Jadi, maksimal tanggal 24 Februari 2024, PSU didelapan TPS itu harus terlaksana," ungkapnya.

Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan KPU Kota Tanjungpinang guna mencari waktu yang tepat terkait jadwal pelaksanaan PSU supaya masyarakat tetap antusias datang mencoblos ke TPS.

Ia pun memastikan logistik surat suara untuk PSU sudah tersedia, karena sejak awal memang dicadangkan sebanyak 1.000 surat suara per daerah pemilihan atau dapil.

"Pada kertas surat suara itu ada ditulis PSU. Nah, Itulah yang membedakan antara surat suara PSU dan surat suara Pemilu umumnya," ujar Ferry.

Sementara, Bawaslu Kota Tanjungpinang telah merekomendasikan ke KPU bahwa delapan TPS di daerah tersebut harus melakukan PSU karena permasalahan teknis dan administrasi pemungutan suara di TPS.

Delapan TPS dimaksud, antara lain TPS 065 dan TPS 037 di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Lalu, TPS 092 dan TPS 059 di Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Berikutnya, TPS 015 dan TPS 006 di Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, dan TPS 028 di Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat serta TPS 009 di Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

"Rekomendasi PSU sudah kita sampaikan kepada KPU untuk segera ditindak lanjuti," kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE