Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan sebanyak delapan tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tanjungpinang bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024.
Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, mengatakan, PSU itu terjadi akibat kesalahan teknis penyelenggara Pemilu di TPS, seperti ada pemilih ber-KTP luar daerah dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS bersangkutan, namun diberikan hak untuk mencoblos surat suara.
"Itu tidak diperbolehkan, karena melanggar aturan," kata Ferry di Tanjungpinang, Sabtu.
Ferry menyebut pelaksanaan PSU diusulkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), berdasarkan rekomendasi bawaslu, panwaslu atau pengawas TPS.
Sesuai aturan, kata dia, pelaksanaan PSU harus dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah pemungutan dan penghitungan suara tanggal 14 Februari 2024.
"Jadi, maksimal tanggal 24 Februari 2024, PSU didelapan TPS itu harus terlaksana," ungkapnya.
Pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan KPU Kota Tanjungpinang guna mencari waktu yang tepat terkait jadwal pelaksanaan PSU supaya masyarakat tetap antusias datang mencoblos ke TPS.
Ia pun memastikan logistik surat suara untuk PSU sudah tersedia, karena sejak awal memang dicadangkan sebanyak 1.000 surat suara per daerah pemilihan atau dapil.
"Pada kertas surat suara itu ada ditulis PSU. Nah, Itulah yang membedakan antara surat suara PSU dan surat suara Pemilu umumnya," ujar Ferry.
Sementara, Bawaslu Kota Tanjungpinang telah merekomendasikan ke KPU bahwa delapan TPS di daerah tersebut harus melakukan PSU karena permasalahan teknis dan administrasi pemungutan suara di TPS.
Delapan TPS dimaksud, antara lain TPS 065 dan TPS 037 di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Lalu, TPS 092 dan TPS 059 di Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Berikutnya, TPS 015 dan TPS 006 di Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, dan TPS 028 di Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat serta TPS 009 di Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
"Rekomendasi PSU sudah kita sampaikan kepada KPU untuk segera ditindak lanjuti," kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf.
Berita Terkait
Jokowi resmikan lima ruas Inpres Jalan Daerah di NTB
Kamis, 2 Mei 2024 10:12 Wib
TKA di Kepri wajib bayar retribusi 100 dolar per bulan
Kamis, 2 Mei 2024 7:55 Wib
Hari buruh di Bintan diisi dengan Halal Bihalal
Kamis, 2 Mei 2024 6:51 Wib
Pelni Tanjungpinang hentikan sementara pelayaran Bintan-Natuna
Rabu, 1 Mei 2024 18:15 Wib
Seorang perempuan tewas akibat KA Argo Wilis tertemper mobil di Klaten
Rabu, 1 Mei 2024 18:15 Wib
Balai POM Kota Batam telusuri produk kosmetik ilegal di Batam
Rabu, 1 Mei 2024 18:02 Wib
Shin Tae-yong minta AFC terapkan sikap saling menghormat di Piala Asia U-23
Rabu, 1 Mei 2024 17:35 Wib
671 personel gabungan kawal aksi damai Hari Buruh di Kota Batam
Rabu, 1 Mei 2024 15:39 Wib
Komentar