Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menyatakan bakal calon perseorangan yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di wilayah itu wajib mengantongi 5.750 dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Ketua KPU Kabupaten Natuna Kusnaidi di Natuna, Selasa mengatakan jumlah tersebut diambil dari 10 persen jumlah daftar pemilih tetap (dpt) wilayah Natuna yang mencapai 57.504 orang
"Menurut aturan, si calon harus mendapatkan dukungan sekitar 10 persen dari daftar pemilih tetap (dpt),"kata dia.
"Kita masih menunggu regulasi terbaru terkait apakah caleg yang telah terpilih harus mundur atau tidak, saat mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah, namun menurut aturan sebelumnya harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu," ungkap dia.
Ia menjelaskan Pilkada 2024 di Natuna telah memasuki tahapan sosialisasi.
"Mohon masyarakat dan para pemangku kepentingan membantu menyukseskan Pilkada 2024," pinta dia.
Komentar