Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau melakukan perekrutan ulang badan adhoc atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Ketua KPU Kabupaten Natuna Kusnaidi saat dihubungi per-telepon dari Natuna, Jumat mengatakan hal tersebut mengacu pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
"Kita akan lakukan perekrutan ulang, sesuai keputusan KPU RI, suratnya kita terima semalam," ucap dia.
Dalam keputusan itu, katanya, diatur terkait metode pembentukan PPK dan PPS, tahapan dan jadwal seleksi terbuka PPK dan PPS.
Baca juga: Pemkab Natuna cari solusi atasi krisis air bersih Pulau Bunguran Besar
Baca juga: Pemkab Natuna cari solusi atasi krisis air bersih Pulau Bunguran Besar
"Untuk metodenya kita belum tahu, apakah manual atau melalui CAT. Kita akan konsultasikan dulu," ujar dia.
Namun, sambung dia, pengumuman pendaftaran calon anggota PPK akan dimulai pada 23-27 April 2024.
Untuk pendaftaran akan dibuka pada 23-29 April 2024 dan akan diperpanjang dari 30 April hingga 3 Mei 2024.
Untuk pengumuman pendaftaran calon anggota PPS akan dimulai pada 2-6 Mei 2024.
Baca juga: Kodim 0318 Natuna naik jadi tipe A
Baca juga: Kodim 0318 Natuna naik jadi tipe A
Untuk pendaftaran akan dibuka pada 2-8 Mei 2024 dan akan diperpanjang mulai 9-11 Mei 2024.
"Mantan PPK dan PPS pemilu lalu juga bisa ikut mendaftar," imbuh dia.
Ia menambahkan, jumlah anggota PPK dan PPS masih mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
"Masih (mengacu PKPU Nomor 8 Tahun 2022) dan kita ada 17 kecamatan," tutur dia.
Baca juga: Pemkab Natuna perpanjangan pendaftaran pelatihan kerja
Baca juga: Pemkab Natuna perpanjangan pendaftaran pelatihan kerja
Komentar