Bawaslu susun IKP guna tingkatkan pengawasan pilkada

id Kepri,batam,bawaslu ,pilkada,pilkada 2024,pilkada kepri 2024,pilkada serentak,dkpp,Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Bawaslu susun IKP guna tingkatkan pengawasan pilkada

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Zulhadril (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai menyusun indeks kerawanan pilkada (IKP) sebagai upaya meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Zulhadril di Batam, Senin mengatakan pengawasan ini dilakukan demi kelancaran Pilkada mendatang.

Ia menilai IKP saat pemilu berbeda dengan IKP saat pilkada.

"Kita kan fungsinya pengawasan. Kita lagi menyusun IKP," ujar Zulhadril.

Ia menyampaikan fungsi pengawasan tidak hanya dari bawaslu, melainkan melibatkan beberapa pemangku kebijakan, baik dari masyarakat, tokoh masyarakat, aktivis dan media.

"Sumber daya manusia di bawaslu terbatas, sehingga kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan pilkada. Bawaslu memiliki tagline Bersama Rakyat Awasi Pemilu," kata dia.

Selama Pemilu 2024 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat ada 311 pengaduan di Indonesia.

Tenaga Ahli DKPP Khofsah Paradini mengatakan pengaduan untuk evaluasi Pemilu 2024, sementara perkara yang sudah di persidangan adalah perkara tahapan ataupun non tahapan.

"Tahapan biasanya Ad Hoc. Kalau non tahapan bisanya menyangkut etik atau asusila," kata Khofsah.

Baca juga: Pemilih potensial di Pilkada Kepri capai 1.551.939 orang

Ia menambahkan pihaknya menerima pelaporan dari masyarakat melalui email dan call center, dan setiap pengaduan harus disertai dengan bukti.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memaparkan strategi Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pada Pilkada 2024 dengan mengikuti rangkaian penyusunan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) mengenai penyusunan daftar pemilih.

"Selain itu, perlu ada penambahan pasal terkait pemberian akses Sidalih kepada Bawaslu. Lalu perlu diperjelas otoritas yang mengeluarkan surat keterangan kematian, jenis dokumen lainnya serta pihak yang mengeluarkan dokumen lainnya," kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/6).

Dia menambahkan pengawas pemilu telah melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu terakhir sebagai bahan analisis data.

Adapun bahan inventarisasi yang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut; data potensial pemilih tidak memenuhi syarat (tms), pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili dan pemilih yang beralih status menjadi WNA.

Baca juga: Analis: Ridwan Kamil berpeluang menang di Pilkada Jabar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE