Aktor film Bollywood ditangkap petugas Bea Cukai Soetta

id Bea Cukai Soetta,Bandara Soetta ,Produser film Bollywood ,India ,Tangerang

Aktor film Bollywood ditangkap petugas Bea Cukai Soetta

Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo saat menunjukan sejumlah barang bukti hasil ungkap kasus penyelundupan satwa langka di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten Kamis (4/7/2024). (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menangkap aktor dan produser film Bollywood, terduga penyelundup dua ekor satwa dilindungi yang akan dibawa ke India.

Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Kamis mengatakan terduga pelaku yang diamankan petugas itu, diketahui berinisial RM dan mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood berwarganegara India.

"Pelaku RM ini mengaku sebagai aktor dan produser film. Dia juga mengaku datang ke Indonesia adalah untuk berlibur," kata dia.

Gatot mengatakan, barang bukti satwa yang diamankan dari pelaku oleh tim gabungan antara petugas Bea Cukai, Aviation Security dan BKSDA Jakarta meliputi tiga ekor satwa langka yakni dua burung Cenderawasih dan satu ekor Berang-berang.

"Petugas mendapat penyelundupan ekspor satwa langka berupa dua ekor burung jenis Cendrawasih dan satu ekor Berang-Berang melalui barang bawaan penumpang tujuan India," kata dia.

Ia menerangkan, kronologis dalam penggagalan aksi penyelundupan ini bermula pada Senin (1/7), atas kecurigaan terhadap hasil citra X-Ray koper penumpang WNA dengan bagasi pesawat tujuan Mumbai India.

Kemudian, atas kecurigaan tersebut petugas melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang yang sudah berada di Boarding Room untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan.

"Satwa langka itu disembunyikan pada Koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false Concealment). Dan hewan yang dibawa oleh pelaku termasuk kedalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya, dengan masuk UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi," kata dia.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Gatot, barang dan koper yang dibawanya merupakan titipan dari kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BC Soetta tangkap produser film Bollywood penyelundup satwal langka

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE