"Menyatakan terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata JPU.
Ia menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti, dengan tuntutan tiga tahun enam bulan penjara.
Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa yakni membuat korban yakni sang suami menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali seperti semula.
Dan yang meringankan terdakwa yakni kedua belah pihak antara korban dan terdakwa sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang ditandatangani korban, status korban masih suami istri, serta terdakwa mempunyai anak kecil yang masih membutuhkan sosok seorang ibu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa tuntut istri potong kelamin suami tiga tahun enam bulan penjara
Komentar