Masyarakat Fatumnasi gelar ritual sanksi adat bagi penebang pohon hutan lindung

id BBKSDA NTT,Hutan lindung,Kota Kupang

Masyarakat Fatumnasi gelar ritual sanksi adat bagi penebang pohon hutan lindung

Proses ritual adat oleh masyarakat adat di desa Fatumnasi. ANTARA/Ho-BBKSDA NTT

Kupang (ANTARA) - Masyarakat adat di Desa Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT menggelar ritual berupa sanksi adat kepada Kelompok Tani Hutan Tun Feu, karena menebang pohon secara sembarangan untuk pembuatan pagar di kawasan Mutis, yang merupakan daerah hutan lindung.

Kepala BBKSDA NTT Arief Mahmud dikonfirmasi dari Kupang, Sabtu, mengatakan sanksi yang dikenakan berupa satu keping koin perak, satu botol minuman arak/sopi, satu ekor babi, satu ekor ayam merah, beras 40 kg, uang Rp50.000, dan selendang tenun tujuh lembar.

“Pelaksanaan sanksi adat terhadap pelanggaran yang dilakukan di dalam kawasan hutan/Cagar Alam Mutis merupakan implementasi pengelolaan kawasan konservasi berbasis 3 pilar, yaitu pemerintah, nasyarakat adat dan tokoh agama,” kata dia.

Ia mengatakan ritual adat dipimpin Ketua Adat Desa Fatumnas Yusman Oematan yang dimulai dengan tutur adat dan penyerahan minuman arak dan uang perak Ketua Adat kepada Kepala Balai Besar KSDA NTT yang diwakili Kepala Bidang KSDA Wilayah I.

Penyerahan ini sebagai simbol pengakuan bersalah, permohonan maaf serta janji tidak mengulangi kembali pelanggaran tersebut.

Arief menjelaskan bagi orang Timor kawasan Cagar Alam Gunung Mutis diakui sebagai ibu yang telah memberikan kehidupan kepada masyarakat.

Karenanya, harus dijaga kelestariannya agar hutan dapat terus memberikan kehidupan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Masyarakat Fatumnasi gelar ritual bagi penebang pohon hutan lindung

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE