Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menetapkan Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam untuk memeriksa kesehatan pasangan bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Kota Batam Mawardi di Batam, Rabu mengatakan, berdasarkan jadwal tahapan Pilkada, untuk pemeriksaan kesehatan paslon dilaksanakan pada 31 Agustus dan 2 September.
"Nanti akan digunakan oleh pasangan calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan termasuk pemeriksaan terhadap penyalahgunaan narkotika," kata Mawardi.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan calon wali kota dan wakil wali kota dilakukan setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap.
Setelah itu, KPU memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 94 poin (b) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, precursor.
"Untuk memperoleh rekomendasi rumah sakit pemerintah yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pasangan calon dan menyusun tim pemeriksa kesehatan pasangan calon, ujar dia.
Sebelumnya, Mawardi menyebutkan pendaftaran bakal calon Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam di buka pada hari ini hingga, Kamis (29/8) mendatang.
Ia menyampaikan sesuai dengan PKPU, jika setelah berakhirnya masa pendaftaran calon kepala daerah pada tanggal 29 Agustus, pukul 23.59 WIB, dan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU akan memperpanjang masa pendaftaran paling lama 3 hari.
"Dengan catatan bahwa masih ada partai yang memenuhi syarat minimal untuk mengajukan pasangan calon. Namun jika tidak, maka KPU tidak membuka lagi perpanjangan pendaftaran," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Batam tetapkan RSBP untuk periksa kesehatan paslon Pilkada
Berita Terkait
Ini penjelasan KPU Bintan terkait posisi kolom kosong pada surat suara Pilkada 2024
Senin, 4 November 2024 21:45 Wib
Cegah keracunan pada anak, BPOM turunkan tim awasi peredaran jajanan asal China di Kepri
Senin, 4 November 2024 19:20 Wib
Pemkab Natuna memasok obat-obatan untuk hewan ternak
Senin, 4 November 2024 18:06 Wib
Pemkot ajak masyarakat pilah sampah menuju Batam jadi kota sehat
Senin, 4 November 2024 17:47 Wib
Pemkab Natuna membentuk tim pembina kesehatan jiwa masyarakat
Senin, 4 November 2024 16:30 Wib
Imigrasi Batam tunda penerbitan 154 paspor yang terindikasi PMI ilegal
Senin, 4 November 2024 15:57 Wib
Polda Kepri canangkan kampung madani bebas narkoba di Batam
Senin, 4 November 2024 15:37 Wib
Dinsos PM Kota Batam capai target penanganan orang telantar dan ODGJ 2024
Senin, 4 November 2024 15:25 Wib
Komentar