Pemprov Kepri telah salurkan DBH sebesar Rp55 miliar ke Pemkab Karimun

id Penyaluran dana bagi hasil,pemkab karimun,pemprov kepri,kepri,pemerintah provinsi,dana bagi hasil,dbh,TPP ASN Karimun

Pemprov Kepri telah salurkan DBH sebesar Rp55 miliar ke Pemkab Karimun

Sekdaprov Kepri Adi Prihantara. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan telah menyalurkan dana bagi hasil (DBH) ke Pemerintah Kabupaten Karimun Rp55,2 miliar hingga September 2024.

Dengan demikian, tak ada keterlambatan dalam penyaluran DBH yang dapat menghambat pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN di Kabupaten Karimun.

"Ini sekaligus menjawab beredarnya isu bahwa keterlambatan pembayaran TPP ASN Karimun disebabkan oleh tertundanya transfer dana dari pemprov," kata Sekdaprov Kepri Adi Prihantara di Tanjungpinang, Rabu.

Ia menyampaikan hingga awal September 2024, total dana Rp55,2 miliar telah ditransfer ke kas daerah Pemkab Karimun, termasuk pencairan beberapa komponen penting lainnya.

Penyaluran ini meliputi tunda salur 2023 senilai Rp17,16 miliar pada 20 Maret 2024, DBH reguler triwulan I 2024 sebesar Rp11,50 miliar pada 5 April 2024, serta pajak rokok senilai Rp2,36 miliar pada Desember 2023 dan pajak rokok triwulan I 2024 sebesar Rp3,71 miliar yang telah disalurkan pada 3 Mei 2024.

Pemprov Kepri pada 15 Juli 2024 juga telah mentransfer DBH reguler triwulan II 2024 sebesar Rp17,25 miliar, serta pajak rokok triwulan II 2024 senilai Rp3,23 miliar yang diterima pada 29 Juli 2024.

Adi menegaskan bahwa seluruh komponen tersebut telah disalurkan sesuai prosedur dan jadwal.

“Kami telah memenuhi kewajiban dan jumlah total transfer ini menunjukkan Pemprov Kepri tidak memiliki tunggakan yang bisa menghambat operasional keuangan Pemkab Karimun, termasuk pembayaran TPP,” katanya.

Ia menyayangkan adanya pernyataan Sekda Kabupaten Karimun yang menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran TPP disebabkan oleh transfer dari Pemprov Kepri.

Ia mengemukakan kondisi tersebut lebih terkait dengan pengelolaan keuangan di tingkat kabupaten.

“Kami berharap Pemkab Karimun dapat memberikan penjelasan yang lebih transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pegawai dan masyarakat,” ujarnya.

Adi menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki kewenangan dalam mengelola penerimaan DBH mereka masing-masing.

Oleh karena itu, penundaan pembayaran tunjangan pegawai seharusnya tidak sepenuhnya dikaitkan dengan transfer dari Pemprov Kepri.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Karimun untuk memastikan tidak ada lagi informasi yang salah terkait dengan penyaluran dana, sehingga kebutuhan operasional pegawai bisa terpenuhi dengan baik.

“Dengan total dana lebih dari Rp55 miliar yang telah disalurkan hingga September 2024, kami tegaskan bahwa semua kewajiban DBH telah dipenuhi,” katanya.

Adi juga meminta agar setiap kepala daerah mampu berinovasi untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah masing-masing, sehingga tidak hanya mengandalkan DBH.

Baca juga:
Kepri targetkan dongkrak wisata olahraga melalui Mandiri Bintan Marathon

Pemprov Kepri tempatkan 71.182 pekerja selama tiga tahun terakhir

Pemprov Kepri merasionalisasi anggaran pada APBD perubahan 2024

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE