Bapenda Kota Batam tagih 10 restoran tunggak pajak

id Kepri,batam ,bapenda ,pajak ,tunggak ,restoran

Bapenda Kota Batam tagih 10 restoran tunggak pajak

Sekretaris Bapenda Kota Batam M. Aidil Sahalo (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau menagih 10 restoran yang masih menunggak pajak sepanjang 2024.

Sekretaris Bapenda Kota Batam M Aidil Sahalo di Batam, Kamis mengatakan apabila upaya tersebut masih belum dilaksanakan oleh wajib pajak untuk melunasi tunggakan, pihaknya akan memasang spanduk di restoran tersebut.

"Ada lebih dari 10 wajib pajak restoran yang saat ini kami coba tagih tunggakannya. Ya (pemasangan spanduk) setelah tahapan peringatan dan penagihan langsung tidak diindahkan," kata Aidil.

Beberapa waktu yang lalu, Bapenda juga memasang spanduk untuk penunggak pajak baru sebanyak 2 hotel, yakni Hotel Nan Tongga untuk tunggakan pajak PBB P2 dan Devienna Boutique untuk tunggakan pajak hotel.

Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah mengatakan pihaknya akan memberikan peringatan berupa pemasangan spanduk kepada objek pajak belum melunasi kewajiban kepada pemerintah.

Ia menyampaikan pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan dan memberikan surat teguran beberapa kali mengenai kewajiban mereka terhadap pemerintah.

“Untuk Hotel Devienna Boutique ini sudah nunggak sejak 2020 lalu. Total tunggakan kewajiban Rp4 miliar lebih. Itu baru pokok hutang, belum termasuk denda dari tunggakan pajak tersebut,” kata Azmasyah.

Berdasarkan Perwako Nomor 10 tahun 2024, Bapenda dapat melakukan pemasangan spanduk atau stiker terhadap objek pajak yang tidak patuh.

“Kalau peringatan ini diabaikan akan ada upaya lainnya berupa penagihan paksa, penyitaan aset dan pelelangan aset untuk mengakomodir tunggakan,” kata dia.

Azmansyah menyampaikan dalam menjalankan aturan ini, pihaknya juga bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batam untuk proses administrasi, pemanggilan, dan mediasi kepada pihak yang menunggak.

“Ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada wajib pajak agar patuh dalam membayarkan kewajiban mereka,” ujar dia.

Azmansyah menyebutkan ada enam objek pajak yang sudah diputuskan dengan kasus serupa, dan empat di antaranya memberikan respon dengan berupaya membayar, meskipun dengan mencicil.

“Sedangkan dua lainnya, salah satunya devienna ini tidak kooperatif. Makanya kami turun hari ini,” ujar Azmansyah.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE