KPK geledah kantor Gubernur Bengkulu

id KPK,OTT,Operasi tangkap tanga,OTT Bengkulu,Rohidin Mersyah

KPK geledah kantor Gubernur Bengkulu

KPK melakukan penggeledahan sejumlah ruangan Kantor Gubernur Bengkulu pasca-OTT KPK terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah, sekretaris daerah nonaktif Isnan Fajri dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca, do Bengkulu, Rabu. (04/12/2024) (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Jakarta (ANTARA) - KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu terkait penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM).

"Betul, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja yang dicari penyidik dan temuan dalam penggeledahan tersebut karena kegiatan penyidikan tersebut masih berjalan.

Penyidik KPK dilaporkan memulai penggeledahan sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan personel polisi bersenjata lengkap.

Penyidik memasuki bangunan utama Kantor Gubernur Bengkulu, yakni bangunan tempat gubernur, sekretaris daerah dan pejabat penting lain berkantor.

KPK menggeledah ruangan yang sebelumnya telah disegel, yakni ruangan sekretaris daerah dan ruang kerja gubernur Bengkulu.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua orang tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.



 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK lakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE