Pemkot Batam temukan tiga calon cagar budaya baru yang akan dikaji di 2025

id kepri batam,odcb tacb,cagar budaya,batu nisan,disbudpar kota batam

Pemkot Batam temukan tiga calon cagar budaya baru yang akan dikaji di 2025

Peresmian batu nisan Radja Maimunah oleh tim TACB Provinsi Kepri di Batam. (ANTARA/HO-Disbudpar Kota Batam)

Batam (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menemukan tiga objek diduga cagar budaya (ODCB) baru yang mencakup dua nisan bersejarah dan artefak keramik bawah laut yang akan dikaji lebih lanjut di 2025.

Kepala Disbudpar Kota Batam Ardiwinata mengungkapkan bahwa ketiga temuan tersebut dilaporkan oleh masyarakat dan sudah dicatat oleh pihak Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam.

"Ditemukan sebuah nisan Tipologi Pasai abad ke-15 di Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong. Selain itu, ada juga nisan Tipologi Aceh di Kampung Tua Belian, yang merupakan salah satu kampung tua di pesisir utara Batam," katanya saat dihubungi di Batam, Selasa.

Penemuan ketiga ODCB berupa artefak keramik di perairan Pulau Abang, kata dia, menyebutkan bahwa keramik ini diduga berasal dari periode Kesultanan Aceh di masa Sultan Iskandar Muda, dan ditemukan di bawah laut.

"Penemuan di bawah laut ini cukup menarik karena berpotensi menjadi museum bawah laut yang sedang kami rancang di kawasan Pulau Abang," tambahnya.


Baca juga: Kepri dukung kolaborasi bidang pendidikan digital AI


Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam Raja Zulkarnain menjelaskan bahwa proses kajian terhadap ODCB baru akan dimulai pada Mei 2025.

"Mulai Mei kamu mengusulkan nama-nama dari ODCB tersebut, lalu kami akan melakukan kajian secara bertahap. Prosesnya mencakup pengumpulan data, verifikasi lapangan, menerima laporan dari narasumber dan lain-lain," ujarnya.

Saat ini, Batam telah mencatat sekitar 20 ODCB yang akan dikaji, dan pihaknya bersama Disbudpar Kota Batam menargetkan lima objek yang akan diterima sebagai cagar budaya baru di Batam.

Pemerintah Kota Batam, melalui Disbudpar Batam berharap penemuan objek-objek tersebut dapat dikaji dengan baik agar memenuhi syarat untuk dijadikan cagar budaya resmi, serta menjadi daya tarik wisata berbasis sejarah dan budaya di Batam.


Baca juga: Bakamla dan BAIS gagalkan penyeludupan rokok ilegal senilai Rp1,5 miliar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE