Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), meminta pelaku usaha khususnya kepariwisataan dan hiburan malam menaati aturan jam operasional selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam Ardiwinata menjelaskan sudah ada surat edaran (SE) yang disampaikan kepada seluruh pelaku usaha kepariwisataan di Batam, yang jumlahnya mencapai ribuan.
“Sudah kami sebar SE tersebut kepada semua pelaku usaha. Disbudpar Batam juga bagian dari Tim Terpadu Pengawasan untuk memastikan pelaku usaha mengikuti peraturan tersebut dengan tertib,” kata Ardiwinata dihubungi di Batam, Rabu.
Edaran ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur pembatasan waktu operasional usaha kepariwisataan di Batam.
Berdasarkan SE tersebut, seluruh kegiatan usaha jasa hiburan wajib tutup pada hari-hari tertentu selama Ramadhan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Tiga hari menjelang dan awal Ramadhan
- H-1 Ramadhan 1446 H
- 1 Ramadhan 1446 H
- 2 Ramadhan 1446 H
2. Dua hari di pertengahan Ramadhan
- H-1 Nuzulul Qur'an (16 Ramadhan 1446 H)
- 17 Ramadhan 1446 H
3. Tiga hari di akhir dan setelah Ramadhan
- H-1 Idul Fitri 1446 H
- 1 Syawal 1446 H
- 2 Syawal 1446 H
Di luar tanggal tersebut, tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi dari pukul 22.00 hingga 24.00 WIB dengan syarat tetap menjaga ketertiban dan keamanan.
Selain itu, usaha restoran dan rumah makan diwajibkan menutup bagian luar tempat usahanya dengan kain penutup atau gorden selama jam buka di siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang berpuasa.
Ardiwinata menegaskan bahwa Tim Terpadu Pengawasan akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan aturan ini yang terdiri atas Satpol PP, Kepolisian, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Disbudpar.
“Tim akan turun langsung untuk memastikan aturan ini dipatuhi. Jika ada pelanggaran, sanksi yang diberikan mulai dari teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pemkot Batam berharap seluruh pelaku usaha kepariwisataan dapat mematuhi aturan ini, guna menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan, serta menciptakan suasana yang kondusif di kota itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Batam minta pelaku usaha taat aturan jam operasi saat Ramadhan
Komentar