Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau tengah mempersiapkan standardisasi Museum Natuna yang saat ini masih berada di bawah Bidang Kebudayaan untuk menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) guna meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna, Hadisun, di Natuna, Selasa, mengatakan salah satu langkah yang telah dilakukan adalah mendaftarkan atau meregistrasi Museum Natuna ke dalam sistem data Museum Nasional.
"Museum Natuna sudah didaftarkan dalam sistem registrasi Museum Nasional," ucap dia.
Setelah terdaftar, lanjutnya, pemerintah pusat memberikan waktu dua tahun bagi Pemkab Natuna untuk melengkapi berbagai sarana dan prasarana pendukung.
“Untuk fisik seperti bangunan museum sudah memenuhi standar karena dibangun oleh pemerintah pusat melalui dana APBN,” ujar dia.
Namun demikian, Hadisun mengakui bahwa Museum Natuna masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) profesional, seperti kurator, konservator, edukator, dan penata pameran.
Ia menjelaskan bahwa kurator merupakan petugas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum, konservator fokus bertugas pada pelestarian dan perawatan koleksi, penata pameran bertugas menata koleksi yang akan dipamerkan, sementara edukator merancang dan melaksanakan program pendidikan serta kegiatan yang menghubungkan pengunjung dengan koleksi museum.
“Kami telah mengajukan surat permohonan kepada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) untuk pengadaan 10 tenaga PNS maupun PPPK yang akan ditempatkan di museum,” katanya.
Sejak diresmikan pada 2023 hingga 2024, Museum Natuna sempat memiliki sejumlah petugas yang dibutuhkan, meskipun hanya terdiri atas tenaga non-ASN. Namun, pada 2025, mereka terpaksa diberhentikan karena kontrak kerja tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun dan yang tidak terdaftar dalam database BKN tidak diperbolehkan untuk diperpanjang.
“Kemarin kami memiliki enam tenaga honorer untuk mengisi bidang-bidang tersebut, tetapi sekarang sudah tidak ada lagi,” ucap dia.
Hadisun menambahkan setelah terstandardisasi, Museum Natuna tidak akan sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Museum ini nantinya dapat mengajukan sumber pendanaan lain, salah satunya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.
“Kami berharap, setelah melalui proses registrasi dan standardisasi, Museum Natuna dapat menjadi UPT agar dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal dalam upaya pelestarian warisan budaya kebendaan. Selain itu, museum ini juga dapat menjadi destinasi wisata budaya dan sejarah yang diandalkan,” ujar dia.
Komentar